Kuasa hukum mantan karyawan cleaning service (CS) di RSUD Malingping, Kabupaten Lebak, Banten, hari ini resmi menggugat PT AHM ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri Serang. Senin, (14/2/2022).
Dalam surat gugatannya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Garteks menuding pihak perusahaan PT AHM tidak mengikuti anjuran dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, untuk membayar uang ke 23 orang eks karyawan CS.
Dikatakan advokat Garteks Tri Pamungkas SH. MH sebelumnya PT AHM sudah dianjurkan untuk membayar hak pekerja sebesar Rp13 juta lebih kepada setiap orang pekerja yang diduga diberhentikan secara sepihak.
Akan tetapi sampai saat ini pihak perusahaan outsourcing tersebut tidak mengindahkan anjuran dari Disnakertrans.
“Jadi sebelumnya sudah ada anjuran dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten, namun PT AHM tidak mengindahkan anjuran, sehingga kami selaku kuasa hukum dari CS RSUD Malingping hari ini resmi melakukan gugatan ke PHI terhadap PT AHM,” ucapnya.
Tri menjelaskan, pihaknya menyayangkan sikap tidak kooperatif perusahaan outsourcing itu karena membandel tidak mengikuti ketentuan yang ditetapkan.
“Mediator Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten yang menangani Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja dimaksud telah memeriksa dan memediasikan perselisihan sesuai dengan duduk perkara dengan baik berdasar pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang Perselisihan Hubungan Industrial,” tuturnya.
Diketahui, tiga advokat yang tersebut disiapkan oleh Musa Weliansyah Anggota DPRD kabupaten Lebak dari Fraksi PPP yang terus mengawal perselisihan antara PT AHM dengan 23 karyawan CS RSUD Malingping itu hinggga sekarang.
Ketiga advokat tersebut diantaranya Tri Pamungkas S H. MH, Trisnur Priyanto S.H, dan Sutisna S.H
Discussion about this post