BANTEN | MITRA BANTEN NEWS — Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Provinsi Banten mengkritik belum dilaksanakannya rekrutmen komisioner baru Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Banten, meski masa jabatan periode sebelumnya telah berakhir.
Wakil Ketua DPD KNPI Banten, A. Taufik, menyatakan bahwa masa jabatan tujuh komisioner KPID Banten periode 2021–2024 seharusnya berakhir pada Desember 2024. Namun hingga Mei 2026, proses seleksi komisioner baru belum juga dimulai.
“Ini menjadi preseden buruk dalam tata kelola lembaga independen di Banten. Masa jabatan komisioner sudah diatur jelas, bukan sesuatu yang bisa diperpanjang tanpa mekanisme yang sah,” ujar Taufik dalam keterangannya, Selasa (6/5/2026).
Menurutnya, keterlambatan lebih dari satu tahun tersebut berpotensi menimbulkan persoalan legitimasi dalam pengambilan kebijakan di KPID Banten.
Taufik merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Dalam Pasal 9 ayat (3), disebutkan bahwa masa jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota KPI Daerah adalah tiga tahun. Sementara Pasal 9 ayat (4) mengatur bahwa anggota KPID dipilih oleh DPRD provinsi melalui uji kepatutan dan kelayakan secara terbuka.
“Jika mengacu pada aturan tersebut, keterlambatan ini menunjukkan adanya pengabaian terhadap regulasi yang berlaku,” katanya.
DPD KNPI Banten pun mendesak Komisi I DPRD Provinsi Banten segera mendorong pembentukan tim seleksi (timsel) untuk memulai proses rekrutmen komisioner baru.
Selain itu, Taufik menekankan pentingnya transparansi dari pihak terkait mengenai penyebab keterlambatan tersebut, baik dari aspek anggaran maupun faktor lainnya.
“Pengawasan penyiaran di era digital membutuhkan inovasi dan energi baru. Jangan sampai fungsi pengawasan melemah karena persoalan administratif yang tidak kunjung diselesaikan,” ujarnya.
KNPI berharap DPRD Banten dapat segera mengambil langkah konkret agar proses regenerasi kepemimpinan di KPID Banten berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

























































































