SERANG, (MBN) – Maraknya peredaran obat keras illegal jenis tramadol dan excimer golongan G atau penenang di wilayah banten membuat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Organisasi Masyarakat (Ormas) atau Pegiiat Anti Narkoba angkat bicara dan meminta kepada Polres, Polsek dan Polda Banten untuk mengusut tuntas karna sudah sangat meresahkan masyarakat dan merusak generasi bangsa.
Bahkan beberapa waktu lalu sempat viral salah satu bos obat tidak segan – segan mengatakan bahwa Polda Banten saja tidak berani menutup toko – toko mereka yang berkedok menjual kosmetik.
Ketua Umum Perkumpulan Anti Narkotika (Perank) Indonesia Tubagus Usman mengatakan dirinya mengecam keras para penjual obat terlarang dan meminta kepada Polsek, Polres dan Polda Banten untuk melakukan tindak dan memberantas para pengedar dan bos besarnya (Bandar).
“Jika memang Polda Banten tidak bertindak kami akan melakukan sweeping ke toko – toko yang menjual obat terlarang tersebut. Saya mewakili rekan – rekan sangat merasa miris karna beberapa waktu yang sempat viral bahwa Polda Banten saja tidak berani menutupnya,” ungkapnya, Jumat, 8 Juni 2022.
Dikatakan Entus sapaan akrabnya jika menyalahkan anak – anak remaja korban tramadol itu bukan solusi, justru yang harus dilakukan adalah memutus mata rantai, atau para pengedar segera diungkap dan ditangkap. Karena jelas ini melanggar, untuk mendapatkan obat tersebut harus dengan resep dokter.
“Efek dari mengkonsumsi obat tramadol di luar dari ketentuan dapat menimbulkan efek yang sangat fatal bagi kelangsungan hidup. Apalagi menyalahgunakan obat golongan G ini untuk hal-hal tertentu, salah satunya juga berdampak pada sesak napas yang berujung kematian mendadak. Bila digunakan dosis berlebihan, apalagi untuk tujuan tertentu, maka menimbulkan efek samping yang sasarannya menyerang saraf pusat dan pernapasan yang sangat fatal. Ini sangat berbahaya, kami minta untuk sesegera mungkin Polda Banten bergerak dan menangkap para pengedar,” tegasnya.
Perlu diketahui berdasarkan Undang Undang Nomor: 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 196, menentukan Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan/ alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemamfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1O Tahun denda satu milyar rupiah. (Red)