
LEBAK, (MBN)-Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, yang dikenal sebagai sentra budidaya udang. Dinilai dari jumlah yang diekspor, memang terkesan menggiurkan. Namun, beragam persoalan lingkungan juga mengemuka. Di antaranya soal pembuangan limbah tambak udang.
“Dengan berkembangnya tambak yang tak terkendali, persoalan yang muncul adalah akumulasi limbah yang mengakibatkan pencemaran. Paling parah itu pencemarannya, di tiga desa yakni desa Sukatani, desa Wanasalam, desa Muara,”
tegas Ketua Fraksi PPP DPRD Lebak Musa Weliansyah.
Pasalnya, dari sekian banyak perusaan yang bergerak di bidang budidaya udang tersebut, mereka tidak membuat penampungan limbah sesuai kebutuhan dan malah diduga membuang limbah bahan berbahaya beracun (B3) langsung ke laut.
“Keberadaan tambak udang di tiga desa wilayah Wanasalam sudah merusak lingkungan dan biota laut. Dengan cara membuang limbah langsung ke laut itu sudah melanggar undang-undang, dan si pelanggar harus dikenakan sanksi pidana,” kata Musa lewat pesan WhatsApp. Senin (22/11/2021).
Musa menambahkan, bahwa beberapa lokasi yang saat ini didirikan tambak udang merupakan kawasan wisata pantai, namun keberadaannya malah di rusak oleh industri tambak udang. katanya, sambung Musa, salah satu perusahaan tambak udang yang menjadi sorotan anggota DPDR Lebak itu yakni, PT Persada Karya Lestari yang berlokasi di dekat wisata sawah Kabayan, desa Muara, kecamatan Wanasalam.
“Wanasalam itu masuk wilayah agro wisata pantai, namun saat ini keberadaan tambak udang sudah menghilangkan keasrian wisata, bahkan malah menjadi penyebab kerusakan lingkungan,” ucap Musa lagi.
Karena itu, Musa mendesak pihak berwajib dalam hal ini Polres Lebak mau pun Polda Banten segera turun, melakukan tindakan tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang membandel tersebut.
“Saya mendesak baik itu Polres Lebak mau pun Polda Banten segera mengusut tuntas, dan minggu ini saya akan membuat pengaduan resmi terhadap aparat penegak hukum, karena kegiatan tambak udang itu berjalan sudah cukup lama dan mereka membuang limbahnya ke laut,” tegasnya.
Lebih lanjut, Musa membeberkan, bahwa perusahaan-perusahaan tambak udang yang ada di wilayah kecamatan Wanasalam tersebut sudah melanggar peraturan Pasal 67 dan pasal 69 ayat (1) huruf a, undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Dalam peraturan bahwa, setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup. Dan setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup,” tutur Musa.
Peraturan yang lain juga menyebut, Pasal 3 ayat (1) dan (2). Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Pembuangan Air Limbah ke Laut.
“Setiap usaha dan atau kegiatan yang akan melakukan pembuangan air limbah ke laut wajib mendapatkan izin dari menteri, menteri dapat mendelegasikan wewenang pemberian izin pembuangan air limbah ke laut kepada Gubernur,” papar Musa.
Tidak hanya itu, pada Pasal 53 ayat (1) b dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.
“Pemegang izin lingkungan berkewajiban untuk membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan terhadap persyaratan dan kewajiban dalam Izin Lingkungan kepada Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota yang disampaikan secara berkala setiap 6 bulan,” tutur Musa.
Sebabi itu menurut Musa, perusahaan tambak udang milik PT Persada Karya Lestari, secara sengaja telah melakukan perbuatan melawan hukum.
“Jadi layak dipidanakan sesuai amanat pasal 104 yang berisi, setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar,” tutupnya.
Discussion about this post