• Latest
Gambar Legislator Lebak Minta Pelanggar Buang Limbah Tambak Ke Laut Dipidana 1

Legislator Lebak Minta Pelanggar Buang Limbah Tambak Ke Laut Dipidana

23 November 2021 | 16:38 WIB
Gambar MUI Panimbang Tampik Tudingan Terima Kompensasi Dari THM YAYANG PUTRI 3

MUI Panimbang Tampik Tudingan Terima Kompensasi Dari THM YAYANG PUTRI

28 Mei 2022 | 19:44 WIB
Gambar Grand Opening Amor Karaoke Cikande Sukses dan Lancar Dilaksanakan 5

Grand Opening Amor Karaoke Cikande Sukses dan Lancar Dilaksanakan

28 Mei 2022 | 18:06 WIB
Gambar Jakson Beay Pimpin ISOWAKU Banten 7

Jakson Beay Pimpin ISOWAKU Banten

28 Mei 2022 | 17:28 WIB
Gambar Lapas Cikarang Gelar Apel Pengukuhan Pengurus Persatuan Olahraga Pengayoman 9

Lapas Cikarang Gelar Apel Pengukuhan Pengurus Persatuan Olahraga Pengayoman

27 Mei 2022 | 22:58 WIB
Gambar Komunikasi Penentu Elektabilitas Organisasi 11

Komunikasi Penentu Elektabilitas Organisasi

26 Mei 2022 | 22:54 WIB
Gambar Bangunan Liar Di Lahan Parkir Ex-terminal Cangkring Bakal Ditertibkan, Siapa Yang Berani? 13

Bangunan Liar Di Lahan Parkir Ex-terminal Cangkring Bakal Ditertibkan, Siapa Yang Berani?

26 Mei 2022 | 22:28 WIB
Gambar Buruh Unjuk Rasa, Kecewa Kinerja Wasnaker Provinsi Banten, FSB GARTEKS bersama Aliansi SPSB Kabupaten Serang 15

Buruh Unjuk Rasa, Kecewa Kinerja Wasnaker Provinsi Banten, FSB GARTEKS bersama Aliansi SPSB Kabupaten Serang

26 Mei 2022 | 11:50 WIB
Gambar Tiga Sektor Unggulan Curug Manis Pada Lomba Kelurahan Tingkat Kota Serang 17

Tiga Sektor Unggulan Curug Manis Pada Lomba Kelurahan Tingkat Kota Serang

25 Mei 2022 | 08:33 WIB
Gambar Destiguished Gentleman's Rider Gassbord di Tanah Jawara 19

Destiguished Gentleman’s Rider Gassbord di Tanah Jawara

25 Mei 2022 | 07:44 WIB
Gambar Bangunan Liar Di Lahan Parkir Milik Dishub Kota Serang Disoal 21

Bangunan Liar Di Lahan Parkir Milik Dishub Kota Serang Disoal

24 Mei 2022 | 20:30 WIB
Gambar Uji Petik Penilaian WBK, Tim Penilai Internal Inspektorat Jenderal Kunjungi Lapas Serang 23

Uji Petik Penilaian WBK, Tim Penilai Internal Inspektorat Jenderal Kunjungi Lapas Serang

24 Mei 2022 | 17:04 WIB
Gambar Petani Gembira Program P3A-TGAI Kembali Disalurkan 25

Petani Gembira Program P3A-TGAI Kembali Disalurkan

24 Mei 2022 | 08:09 WIB
Minggu, Mei 29, 2022
Mitra Banten News
  • Login
  • Berita Utama
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Giat Polisi
  • Sosial
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Giat Polisi
  • Sosial
No Result
View All Result
Mitra Banten News
No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Panduan Media Cyber
  • Contact
Home Berita Utama

Legislator Lebak Minta Pelanggar Buang Limbah Tambak Ke Laut Dipidana

Hadi Isron by Hadi Isron
Selasa, 23 November 2021 | 16:38 WIB
in Berita Utama
0
12
VIEWS
Share on Whatsapp
Gambar Legislator Lebak Minta Pelanggar Buang Limbah Tambak Ke Laut Dipidana 27
Legislator Lebak Minta Pelanggar Buang Limbah Tambak Ke Laut Dipidana 29

LEBAK, (MBN)-Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, yang dikenal sebagai sentra budidaya udang. Dinilai dari jumlah yang diekspor, memang terkesan menggiurkan. Namun, beragam persoalan lingkungan juga mengemuka. Di antaranya soal pembuangan limbah tambak udang.

“Dengan berkembangnya tambak yang tak terkendali, persoalan yang muncul adalah akumulasi limbah yang mengakibatkan pencemaran. Paling parah itu pencemarannya, di tiga desa yakni desa Sukatani, desa Wanasalam, desa Muara,”
tegas Ketua Fraksi PPP DPRD Lebak Musa Weliansyah.

Pasalnya, dari sekian banyak perusaan yang bergerak di bidang budidaya udang tersebut, mereka tidak membuat penampungan limbah sesuai kebutuhan dan malah diduga membuang limbah bahan berbahaya beracun (B3) langsung ke laut.

“Keberadaan tambak udang di tiga desa wilayah Wanasalam sudah merusak lingkungan dan biota laut. Dengan cara membuang limbah langsung ke laut itu sudah melanggar undang-undang, dan si pelanggar harus dikenakan sanksi pidana,” kata Musa lewat pesan WhatsApp. Senin (22/11/2021).

Baca juga:   Polda Banten Bongkar Kasus Mafia Tanah, Tiga Orang Jadi Tersangka

Musa menambahkan, bahwa beberapa lokasi yang saat ini didirikan tambak udang merupakan kawasan wisata pantai, namun keberadaannya malah di rusak oleh industri tambak udang. katanya, sambung Musa, salah satu perusahaan tambak udang yang menjadi sorotan anggota DPDR Lebak itu yakni, PT Persada Karya Lestari yang berlokasi di dekat wisata sawah Kabayan, desa Muara, kecamatan Wanasalam.

“Wanasalam itu masuk wilayah agro wisata pantai, namun saat ini keberadaan tambak udang sudah menghilangkan keasrian wisata, bahkan malah menjadi penyebab kerusakan lingkungan,” ucap Musa lagi.

Karena itu, Musa mendesak pihak berwajib dalam hal ini Polres Lebak mau pun Polda Banten segera turun, melakukan tindakan tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang membandel tersebut.

“Saya mendesak baik itu Polres Lebak mau pun Polda Banten segera mengusut tuntas, dan minggu ini saya akan membuat pengaduan resmi terhadap aparat penegak hukum, karena kegiatan tambak udang itu berjalan sudah cukup lama dan mereka membuang limbahnya ke laut,” tegasnya.

Baca juga:   Ratusan Personel Polres Serang Kota Di Vaksin

Lebih lanjut, Musa membeberkan, bahwa perusahaan-perusahaan tambak udang yang ada di wilayah kecamatan Wanasalam tersebut sudah melanggar peraturan Pasal 67 dan pasal 69 ayat (1) huruf a, undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Dalam peraturan bahwa, setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup. Dan setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup,” tutur Musa.

Peraturan yang lain juga menyebut, Pasal 3 ayat (1) dan (2). Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Pembuangan Air Limbah ke Laut.

“Setiap usaha dan atau kegiatan yang akan melakukan pembuangan air limbah ke laut wajib mendapatkan izin dari menteri, menteri dapat mendelegasikan wewenang pemberian izin pembuangan air limbah ke laut kepada Gubernur,” papar Musa.

Baca juga:   Warga Sudah Bayar Pajak Tapi SPPT tidak Didapat, Begini Kata Bapenda Lebak

Tidak hanya itu, pada Pasal 53 ayat (1) b dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.

“Pemegang izin lingkungan berkewajiban untuk membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan terhadap persyaratan dan kewajiban dalam Izin Lingkungan kepada Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota yang disampaikan secara berkala setiap 6 bulan,” tutur Musa.

Sebabi itu menurut Musa, perusahaan tambak udang milik PT Persada Karya Lestari, secara sengaja telah melakukan perbuatan melawan hukum.

“Jadi layak dipidanakan sesuai amanat pasal 104 yang berisi, setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar,” tutupnya.

Tags: Polda Banten
SendShareTweetShare

Berita terkait

Gambar Buruh Unjuk Rasa, Kecewa Kinerja Wasnaker Provinsi Banten, FSB GARTEKS bersama Aliansi SPSB Kabupaten Serang 30
Berita Utama

Buruh Unjuk Rasa, Kecewa Kinerja Wasnaker Provinsi Banten, FSB GARTEKS bersama Aliansi SPSB Kabupaten Serang

26 Mei 2022 | 11:50 WIB
18
Gambar Temu Kangen Halal Bihalal Seluruh Alumni Ponpes Rauhotul Qur'n 32
Berita Utama

Temu Kangen Halal Bihalal Seluruh Alumni Ponpes Rauhotul Qur’n

23 Mei 2022 | 20:50 WIB
116
Gambar Penanganan 2 Oknum Hakim di PN Rangkasbitung yang Terjerat Narkoba Dianggap Berbeda 34
Berita Utama

Penanganan 2 Oknum Hakim di PN Rangkasbitung yang Terjerat Narkoba Dianggap Berbeda

23 Mei 2022 | 18:35 WIB
22
Gambar Isak Newton : Deni Hermawan Pantas Duduki Jabatan Plt Sekda Banten 36
Berita Utama

Isak Newton : Deni Hermawan Pantas Duduki Jabatan Plt Sekda Banten

13 Mei 2022 | 14:29 WIB
24
Next Post
Gambar Laksanakan Verifikasi Lapangan, TPN Apresiasi Layanan Dua Arah dan Kampus Kehidupan Lapas Pemuda Tangerang 38

Laksanakan Verifikasi Lapangan, TPN Apresiasi Layanan Dua Arah dan Kampus Kehidupan Lapas Pemuda Tangerang

Gambar Rayakan Ulang Tahun Ke 25, Band Jamrud Gelar Konser Virtual 40

Rayakan Ulang Tahun Ke 25, Band Jamrud Gelar Konser Virtual

Gambar Korpri Kabupaten Serang Bekali Keterampilan ASN yang Akan Purna Tugas 42

Korpri Kabupaten Serang Bekali Keterampilan ASN yang Akan Purna Tugas

Gambar Bupati Serang Rekomendasikan Usulan UMK Tahun 2022 kepada Gubernur Banten 44

Bupati Serang Rekomendasikan Usulan UMK Tahun 2022 kepada Gubernur Banten

Discussion about this post

Berita Terbaru

Gambar MUI Panimbang Tampik Tudingan Terima Kompensasi Dari THM YAYANG PUTRI 46

MUI Panimbang Tampik Tudingan Terima Kompensasi Dari THM YAYANG PUTRI

28 Mei 2022 | 19:44 WIB
Gambar Grand Opening Amor Karaoke Cikande Sukses dan Lancar Dilaksanakan 48

Grand Opening Amor Karaoke Cikande Sukses dan Lancar Dilaksanakan

28 Mei 2022 | 18:06 WIB
Gambar Jakson Beay Pimpin ISOWAKU Banten 50

Jakson Beay Pimpin ISOWAKU Banten

28 Mei 2022 | 17:28 WIB
Gambar Lapas Cikarang Gelar Apel Pengukuhan Pengurus Persatuan Olahraga Pengayoman 52

Lapas Cikarang Gelar Apel Pengukuhan Pengurus Persatuan Olahraga Pengayoman

27 Mei 2022 | 22:58 WIB
Gambar Komunikasi Penentu Elektabilitas Organisasi 54

Komunikasi Penentu Elektabilitas Organisasi

26 Mei 2022 | 22:54 WIB
Gambar Bangunan Liar Di Lahan Parkir Ex-terminal Cangkring Bakal Ditertibkan, Siapa Yang Berani? 56

Bangunan Liar Di Lahan Parkir Ex-terminal Cangkring Bakal Ditertibkan, Siapa Yang Berani?

26 Mei 2022 | 22:28 WIB
  • Redaksi
  • Panduan Media Cyber
  • Contact

© 2021 www.mitrabantennews.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Giat Polisi
  • Sosial

© 2021 www.mitrabantennews.com

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In