LEBAK,(MBN)– Gerakan aksi demo yang digelar oleh ormas dan mahasiswa untuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Malingping mendapatkan sorotan dari Musa Weliasyah selaku Ketua Fraksi PPP DPRD Lebak asal dapil lima itu.
Musa menegaskan, RSUD Malingping harus profesional dan proforsional didalam melayani dan melakukan tindakan medis terhadap pasien tanpa membedakan kalangan atau suku serta tetap berpatokan kepada standar operasional prosedur (SOP) RSUD itu sendiri.
” Pasien memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan kesehatan terbaik, artinya dalam hal itu RSUD tidak boleh membedakan dari mana pasien itu berasal, atau dari kalangan manapun, yang terpenting berdasarkan SOP,” tegas Musa Kamis (9/12/21) kepada awak media melalui pesan What’s App.
Pemicu terjadinya aksi demo di RSUD Malingping, Musa menilai dikarenakan masyarakat atau pasien kurang memahami SOP RSUD Malingping. Penanganan medis yang dilakukan oleh dokter itu, katanya, sambung Musa,tidak bisa diintervensi oleh siapapun dan dengan cara apapun bahkan Gubernur sekalipun tidak bisa intervensi terhadap setandar operasional prosedur Dokter didalam menangani pasien.
Selanjutnya, kata Musa, dirinya juga sebagai DPRD kerap menerima aduan dari beberapa masyarakat terkait pelayanan rumah sakit, yang menurut pasien tidak memuaskan. Namun, Musa juga tidak menelan begitu saja, ketika mendengar informasi itu.
“Kita terlebih dahulu menulusuri masalahnya, apakah betul pelayanan menejemen rumah sakit yang menyalahi, ataukah masyarakat yang belum mengetahui SOP pelayanan di tempat rumah sakit itu, kadangkala masyarakatnya yang belum paham, Alhamdulillah setelah saya mengedukasi mereka akhirnya memahaminya dan mau menempuh sesuai SOP” ujar Musa.
“Inilah peran penting kita baik itu ormas, LSM, pers dan organisasi lainnya yang harus hadir ditengah masyarakat didalam memberikan edukasi supaya tidak terjadi kesalahpahaman soal SOP menejemen rumah sakit. Saya yakin dan percaya semua tenaga medis dari mulai management, perawat hingga dokter tidak ada yang menghendaki kematian pasien mereka pasti mengutamakan keselamatan dan kesembuhan pasien, tentunya mereka ingin menjadi yang terbaik dihadapan pasien dan masyarakat,” paparnya.
Disinggung mengenai adanya aksi unjuk rasa terkai pelayanan di RSUD Malingping, Musa menegaskan bahwa menyampaikan pendapat dimuka umum sah-sah saja karena dijamin oleh undang-undang namun dilarang dilakukan di Rumah Sakit baik Milik swasta maupun pemerintah obyek ini dilarang keras dilakukanya demo.
Discussion about this post