
LEBAK (MBN)- Kembali lagi, anggota DPRD Lebak dari Fraksi PPP, Musa Weliansyah soroti penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Lebak. Pasalnya dia menilai penyaluran Komoditas pangan kali ini semakin samrawut.
Ketua Fraksi PPP itu menyebutkan, kualitas varian komoditi yang diterima oleh KPM dari e-waroong BPNT tidak mengalami perbaikan, malah semakin kacau menyimpang pada prinsip 6T (tepat sasaran, tepat waktu, tepat harga, tepat kualitas, tepat jumlah dan tepat administrasi).
Komoditi tidak layak, menurut Musa diterima oleh KPM BPNT di Kabupaten Lebak, bahkan bulan Juli ini banyak KPM BPNT mendapatkan 3 Pagu setara dengan 600 ribu rupiah. Padahal kata Musa,agen BPNT di Kabupaten Lebak sudah ada pergantian dari agen BPNT lama ke yang baru. Namun kata dia hal itu tidak tidak adanya perubahan dari sistem paket agen yang di terima oleh KPM dan bahkan terkesan agen calo yang bekerja sama dengan supplier calo yang lama.
“Banyak sekali KPM yang menerima komoditi yang tidak layak konsumsi seperti jeruk asem yang tidak berkualitas yang KPM terima” ujar Musa. Minggu (18/7/21).
Musa menegaskan, Komditi yang diterima oleh KPM BPNT bila diakumulasikan hanya mencapai Rp. 430 ribu dari Rp. 600 ribu, artinya dari total kerugian yang dialami oleh KPM mencapai Rp. 170 ribu perKPM karena dirinya mengaku tahu persis harga pasaran yang ada diwilayahnya.
Dia menyebutkan, banyaknya komoditi yang diterima oleh KPM jatah bulan ini yakni beras lokal 30 kg dengan harga pasaran 8500-9000/kg, Telur 45 butir dengan harga pasar Rp 1600/ butir, Jeruk 2 kg dengan harga pasar Rp. 12000/kg, Ayam hidup dua ekor 2,4 kg dengan harga pasar Rp. 25000/kg .
“Jika diuangkan ini tidak mencapai 430.000 ini artinya ada kerugian hingga Rp. 170.000/KPM dan bahkan ada KPM dalam 3 pagu hanya menerima Beras 30 kg, apel 1 kg, Telur , 45 butir dan ayam hidup 3 kg.”ungkap Musa.
Lanjut Musa, mestinya kemelut program BPNT yang cukup lama ini segera ada solusinya apalagi ini sudah bukan rahasia umum dan bahkan dirinya meyebut nama Menteri sudah mengetahui soal permasalahan komoditi yang tak berkualitas dengan harga tinggi diterima oleh KPM BPNT.
Musa juga mendesak agar program ini menjadi bantuan tunai seperti PKH dan BST , sehingga para KPM bisa belanja diwarung tetangga membeli komoditi yang layak sesuai yang dianjurkan tentunya KPM bebas memilih dan mendapatkan harga yang sesuai seyogyanya jual beli yang sah .
“Ini tidak bisa dibiarkan saya sudah berusaha menyampaikan memalui pesan wa ke Irjen Kemensos langsung dan dalam waktu dekat saya akan segera bersurat ke Kemensos,” ancamnya.
Sekretaris Komisi IV DPRD Lebak itu mengaku kasihan terhadap masyarakat dimasa pandemi covid-19 ditengah PPKM darurat Jawa-Bali hak pakir miskin malah diperkosa oleh oknum agen yang bekerjasama dengan supplier calo. Akibatnya KPM menerima komoditi dengan sistem paket.
” Ini jelas melanggar aturan dan termasuk jual beli yang hukumnya riba.dan ini saya kira harus segera ditindak tegas jangan di biarkan para agen menggurita hak KPM yang notabennya rakyat miskin. Sementara kebanyakan agen BPNT calo yang sehari-hari tidak menjual bukan penjual sembako,” tutupnya.
Discussion about this post