TANGERANG, (MBN) – Menyikapi upaya, niat melakukan kekerasan fisik maupun psikologis yang ditujukan kepada anggota dan Pengurus Komisariat Federasi Serikat Buruh Garmen Kerajinan Tekstil Kulit dan Sentra Industri (Garteks) di tingkat perusahaan saat berencana aksi unjuk rasa damai untuk rasa mengemukakan pendapat di muka umum pada tanggal 11 November 2021 di PT. Victory Chingluh Indonesia yang beralamat di Jalan Otonom, Pasar Kemis Kabupaten Tangerang Banten, secara tegas saya tidak dapat menerima hal tersebut. Sabtu, (13/11/21).
Tentu kami secara organisasi akan lakukan upaya hukum baik perdata maupun pidana kepada siapapun yang mencoba mengganggu, menghalang halangi kami menyuarakan perlawanan atas ketidakadilan yang menimpa anggota kami di perusahaan tersebut, apalagi dengan direncanakan, sengaja untuk menghalang halangi jalannya aksi unjuk rasa damai kami di hari Kamis kemarin tentu secara konstitusional.
DPC FSB Garteks KSBSI Tangerang Raya akan memberikan pelajaran yang berarti kepada siapapun, termasuk mereka yang telah dengan sengaja merusak atribut organisasi kami, merusak kendaraan bermotor anggota kami, mencoba merusak mobil komando, bahkan dengan sengaja naik mobil komando dengan mengancam pengurus kami yang ada diatas mobil komando.
FSB Garteks tidak mengajarkan kepada anggotanya untuk melakukan kekerasan terhadap rekan sejawat yang sesang memperjuangkan haknya, namun FSB Garteks KSBSI mengajarkan kepada anggotanya untuk saling menghargai sesama dan membangun solidaritas dalam sebuah pergerakan dengan tidak memandang warna bendera demi sebuah kesejahteraan kaum buruh.
Berdasarkan hasil rapat tertutup, kami sudah putuskan langkah langkah konkrit yang akan kami tempuh antaranya:
1) Menyampaikan kampanye kepada Brand NIKE, bahwa di Indonesia ada perusahaan pemasuk yang tidak patuh terhadap Protokol FoA yang telah sama sama ditandatangani oleh FSB Garteks dengan Brand NIKE, tentunya dengan cara yang tidak melawan hukum dan fokus kami adalah bagaimana di PT. Victory Chingluh Indonesia yang merupakan Perusahaan pemasok Brand NIKE komitmen menjalankan Protokol Kebebasan Berserikat, karena tidak menjamin keberadaan SP/ SB didalam perusahaan memastikan tidak adanya perampasan hak asasi serta tidak ada diskriminasi.
2) Berkoordinasi dengan pihak yang berwajib, tinggal menunggu waktu kosong kami saja atas dugaan tindak pidana pengerusakan dan perampasan kemerdekaan, perampasan hak orang lain, pengancaman, berita bohong yang digulirkan serta pembatasan hak menyampaikan pendapat dimuka umum.
3) Komplain ke afiliasi FSP TSK SPSI baik nasional maupun afiliasi internasionalnya.
Faktanya FSB Garteks sudah berdiri sah sejak tahun 2018 tidak diberikan fasilitas yang sama dengan SP/ SB lainnya yang menjadi pertanyaan kami dimana fungsi Komite Protokol di tingkat perusahaan, sejauh mana mereka jalankan, disisi lainnya Brand NIKE harus bertanggung jawab atas kejadian ini.
Kami pastikam FSB Garteks kembali lakukan aksi di PT. Victory Chingluh Indonesia pada hari Kamis tanggal 18 November 2021, salah satu tuntutan kami adalah kembalikan atribut organisasi yang dirampas secara paksa oleh oknum FSP TSK SPSI dan Meminta kepada Perusahaan PT. Victory Chingluh Indonesia kembalikan hak upah yang dipotong tanpa kesepakatan anggota kami sebesar 15% pada bulan Agustus dan September 2020.
Oleh Tri Pamungkas S.H., M.H. (Ketua DPC FSB Garteks KSBSI Tangerang Raya)