PANDEGLANG,-(MBN)- Kejadian penolakan Pasien tidak mampu kembali terjadi di RSUD Malingping. Rumah sakit plat merah milik Pemerintah Provinsi Banten Itu menolak pasien atas nama Rusman, warga Kp. Umbulan Desa Umbulan Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang, Banten menggunakan pasilitas BPJS Kesehatan
Keluarga pasien terpaksa membawa Rusman kembali kerumah setelah Pihak RSUD Malingping menolak pasien dengan alasan pasien tidak bisa ditangani dengan fasilitas BPJS Kesehatan, setelah sebelumnya mendapat perawatan medis. “Pasien membayar sekitar 400 ribu untuk membayar biaya penanganan pasien” ungkap Amir.
Diketahui Rusman Sendiri mengalami kecelakaan tunggal saat dibonceng di motor, ia jatuh karena ngantuk, kemudian Rusman mendapatkan pertolongan pertama dari Puskesmas Binuangeun, Akan tetapi saat di dibawa Ke RSUD Malingping pada Sabtu Malam tanggal 18 Desember 2021 Ditolak RSUD Malimping menggunakan pasilitas BPJS kesehatan
Sampai berita ini ditayangkan, Wartawan sudah mencoba konfirmasi pihak RSUD Malingping tapi belum mendapatkan jawaban.
Discussion about this post