• Latest
Gambar Komisariat Permahi UIN SMH Bersama Permahi Banten Gelar Penyuluhan Hukum di Desa Ujung Tebu 1

Komisariat Permahi UIN SMH Bersama Permahi Banten Gelar Penyuluhan Hukum di Desa Ujung Tebu

7 November 2021 | 04:33 WIB
Gambar MUI Panimbang Tampik Tudingan Terima Kompensasi Dari THM YAYANG PUTRI 3

MUI Panimbang Tampik Tudingan Terima Kompensasi Dari THM YAYANG PUTRI

28 Mei 2022 | 19:44 WIB
Gambar Grand Opening Amor Karaoke Cikande Sukses dan Lancar Dilaksanakan 5

Grand Opening Amor Karaoke Cikande Sukses dan Lancar Dilaksanakan

28 Mei 2022 | 18:06 WIB
Gambar Jakson Beay Pimpin ISOWAKU Banten 7

Jakson Beay Pimpin ISOWAKU Banten

28 Mei 2022 | 17:28 WIB
Gambar Lapas Cikarang Gelar Apel Pengukuhan Pengurus Persatuan Olahraga Pengayoman 9

Lapas Cikarang Gelar Apel Pengukuhan Pengurus Persatuan Olahraga Pengayoman

27 Mei 2022 | 22:58 WIB
Gambar Komunikasi Penentu Elektabilitas Organisasi 11

Komunikasi Penentu Elektabilitas Organisasi

26 Mei 2022 | 22:54 WIB
Gambar Bangunan Liar Di Lahan Parkir Ex-terminal Cangkring Bakal Ditertibkan, Siapa Yang Berani? 13

Bangunan Liar Di Lahan Parkir Ex-terminal Cangkring Bakal Ditertibkan, Siapa Yang Berani?

26 Mei 2022 | 22:28 WIB
Gambar Buruh Unjuk Rasa, Kecewa Kinerja Wasnaker Provinsi Banten, FSB GARTEKS bersama Aliansi SPSB Kabupaten Serang 15

Buruh Unjuk Rasa, Kecewa Kinerja Wasnaker Provinsi Banten, FSB GARTEKS bersama Aliansi SPSB Kabupaten Serang

26 Mei 2022 | 11:50 WIB
Gambar Tiga Sektor Unggulan Curug Manis Pada Lomba Kelurahan Tingkat Kota Serang 17

Tiga Sektor Unggulan Curug Manis Pada Lomba Kelurahan Tingkat Kota Serang

25 Mei 2022 | 08:33 WIB
Gambar Destiguished Gentleman's Rider Gassbord di Tanah Jawara 19

Destiguished Gentleman’s Rider Gassbord di Tanah Jawara

25 Mei 2022 | 07:44 WIB
Gambar Bangunan Liar Di Lahan Parkir Milik Dishub Kota Serang Disoal 21

Bangunan Liar Di Lahan Parkir Milik Dishub Kota Serang Disoal

24 Mei 2022 | 20:30 WIB
Gambar Uji Petik Penilaian WBK, Tim Penilai Internal Inspektorat Jenderal Kunjungi Lapas Serang 23

Uji Petik Penilaian WBK, Tim Penilai Internal Inspektorat Jenderal Kunjungi Lapas Serang

24 Mei 2022 | 17:04 WIB
Gambar Petani Gembira Program P3A-TGAI Kembali Disalurkan 25

Petani Gembira Program P3A-TGAI Kembali Disalurkan

24 Mei 2022 | 08:09 WIB
Minggu, Mei 29, 2022
Mitra Banten News
  • Login
  • Berita Utama
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Giat Polisi
  • Sosial
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Giat Polisi
  • Sosial
No Result
View All Result
Mitra Banten News
No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Panduan Media Cyber
  • Contact
Home Berita Utama

Komisariat Permahi UIN SMH Bersama Permahi Banten Gelar Penyuluhan Hukum di Desa Ujung Tebu

Anasthea by Anasthea
Minggu, 7 November 2021 | 04:33 WIB
in Berita Utama
0
8
VIEWS
Share on Whatsapp
Gambar Komisariat Permahi UIN SMH Bersama Permahi Banten Gelar Penyuluhan Hukum di Desa Ujung Tebu 27
Komisariat Permahi UIN SMH Bersama Permahi Banten Gelar Penyuluhan Hukum di Desa Ujung Tebu 29

SERANG, (MBN) – Kegiatan yang diadakan dalam rangka mengamalkan Tri Dharma Perguruan Tinggi, Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Masyarakat, DPC Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Banten bersama Komisariat Permahi UIN SMH Banten menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum dan pengabdian masyarakat di Desa Ujung Tebu, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, Banten.

Dalam kegiatan tersebut juga menghadirkan beberapa instansi penegak hukum untuk penyuluhan hukum dalam rangka gerakan sadar hukum, diawali dengan pengabdian masyarakat dari tanggal 01 hingga 04 November 2021.

Puncaknya di hari Jumat dan Sabtu, tanggal 05 dan 06 November 2021, menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum dengan mengusung tema “Dedikasi Nilai-nilai Kepermahian Melalui Pengabdian Masyarakat dan Penyuluhan Hukum” dengan tujuan untuk memberikan kesadaran hukum bagi masyarakat serta edukasi mengenai perkembangan hukum yang ada di Indonesia.

“Pada intinya, kami ikut aktif dalam kegiatan kegiatan sosial kemasyarakatan. Melakukan kegiatan silaturahmi ke tokoh masyarakat, dan pemuda, untuk melihat setiap permasalahan yang ada di masyarakat Desa Ujung Tebu dan mampu menampung serta membantu penyelesaian sesuai dengan aturan hukum, kegiatan pengajian, pengajaran ke sekolah-sekolah dan ikut terlibat dalam kegiatan sosial lainnya,” ucap Ketua DPC Permahi Banten Rizki Aulia Rohman.

Edukasi hukum diawali dengan kehadiran tiga narasumber, yaitu dari Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Banten antara lain disampaikan oleh Pringo, Dinanda, Izul, perihal aku cinta dan bangga dengan rupiah dan sosialisasi QRIS sebagai metode pembayaran digital.

Dalam kesempatan itu, disampaikan beberapa poin penting bagaimana memeperlakukan mata uang rupiah sebagaimana mestinya, dengan menjaga dan mempergunakan sebagai alat tukar yang sah untuk setiap jual beli dan lain sebagainya, sesuai dengan Pasal 23D UUD 1945 berbunyi Negara memiliki bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab dan independensinya diatur dengan Undang-Undang, dimana sebagai lembaga negara yang bisa mencetak uang dan regulator dari bank BUMN atau bank swasta.

Baca juga:   Gegara Miliki Sabu Pemuda Batukuwung Ini Dicokok Polisi

“Lalu kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi dari pihak BNNP Banten diisi Ainul mengenai bahaya pengguna narkoba, dan peran masyarakat harus mampu bersama-sama kita katakan perang pada narkoba serta mampu mengetahui apa sajakah narkoba itu agar masyarakat tidak terlibat sebagai pengguna, pengedar serta bandar narkoba,” ujar Rizki.

Lanjut Rizki, setelah itu, masyarakat diberikan pembekalan untuk mengetahui bahwa negara melegalkan narkoba untuk penelitian dan pendidikan serta untuk medis.

Di hari Sabtu, kata Rizki, penyuluhan hukum dilanjutkan dengan menghadirkan perwakilan dari Polda Banten yang diwakili oleh Kompol R. M. Sofian mengenai penegakan hukum di tingkat Kepolisian sesuai Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 yaitu Kepolisian sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban umum memiliki tugas dan fungsi untuk melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, dan UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara, dimana berpatokan pada tindak kriminal sesuai KUHP dan memberikan mengenai contoh-contoh pelanggaran dan kejahatan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Baca juga:   Libur Tahun Baru 2021, Polsek Padarincang Datangi Tempat Wisata

“Seperti Pasal Pencurian 362, Pasal Penggelapan 372, Pasal Pembunuhan 338, dan lainnya agar pada sasarannya masyarakat mampu mengerti dan faham untuk menaati hukum sebagai warga negara yang baik, dimana negara Indonesia adalah negara hukum, yang senantiasa dijadikan panglima bagi penegakan hukum di Indonesia,” tutur Rizki.

Kemudian edukasi hukum mengenai Perkapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang penerapan keadilan restoratif di beberapa tindak pidana seperti tindak pidana ringan yang hukum dan kerugiannya bisa disepakati antara kedua belah pihak yang menyelesaikan perkaranya secara mediasi yang mengutamakan musyawarah antara kedua belah pihak dan masyarakat untuk memperoleh mufakat dilaksanakan secara non litigasi.

Kemudian narasumber dari LKBH PERMAHI DPC Banten yang diwakilkan oleh IKA Permahi Banten, Muhamad Asmawi yang memberikan pemahaman tentang UU Bantuan Hukum Nomor 16 Tahun 2011 bahwa masyarakat berhak untuk memperoleh kesempatan yang sama untuk keadilan dalam penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku, peran mahasiswa hukum sebagai insan calon praktisi hukum mampu belajar menyelesaikan masalah secara mediasi non litigasi atau beracara di luar pengadilan, dan dituntut untuk terus aktif kritis serta inovatif agar mampu menganalisis secara baik agar setiap foul poin yang didapat mempunyai titik temu atau win win solution, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Baca juga:   KNPI Banten Dukung Gubernur Pecat 20 Pejabat yang Mengundurkan Diri

“Sesuai dengan tujuan Permahi sebagai organisasi profesi hukum menjadi bekal untuk bermanfaat secara langsung terhadap masyarakat dan pemerintah, agar dalam kegiatan pengabdian masyarakat dan penyuluhan memiliki dampak berkepanjangan secara positif. Dengan estimasi waktu satu minggu, 4 hari pengabdian masyarakat dan 2 hari penyuluhan hukum tidak terbatas hanya karena waktu,” kata Rizki.

Lanjut Rizki, namun setelahnya ada tindak lanjut kegiatan seperti kita membuat Posko Bantuan hukum dan desa binaan hukum yang memiliki fungsi untuk tempat akses masyarakat agar keberadaannya mampu menjadi solusi alternatif penyelesaian masyarakat yang sedang berhadapan dengan kasus hukum dalam setiap peristiwa hukum,” jelas Rizki.

Tambah Rizki, dengan kehadiran posko bantuan hukum, meskipun kita tidak berada di tempat selamanya, namun mampu menjembatani masyarakat untuk memperoleh keadilan atau konsultasi hukum mengenai permasalahan permasalahan yang ada di masyarakat,” jelas Rizki.

Lanjut Rizki, sehingga Permahi mampu hadir secara langsung untuk masyarakat lewat instansi instansi negara yang dihadirkan agar tujuan sadar hukum bagi penegak dan masyarakat taat terhadap aturan perundang-undangan sebagai komitmen kesadaran kolektif,” ucapnya.

Tags: Polda Banten
SendShareTweetShare

Berita terkait

Gambar Buruh Unjuk Rasa, Kecewa Kinerja Wasnaker Provinsi Banten, FSB GARTEKS bersama Aliansi SPSB Kabupaten Serang 30
Berita Utama

Buruh Unjuk Rasa, Kecewa Kinerja Wasnaker Provinsi Banten, FSB GARTEKS bersama Aliansi SPSB Kabupaten Serang

26 Mei 2022 | 11:50 WIB
18
Gambar Temu Kangen Halal Bihalal Seluruh Alumni Ponpes Rauhotul Qur'n 32
Berita Utama

Temu Kangen Halal Bihalal Seluruh Alumni Ponpes Rauhotul Qur’n

23 Mei 2022 | 20:50 WIB
116
Gambar Penanganan 2 Oknum Hakim di PN Rangkasbitung yang Terjerat Narkoba Dianggap Berbeda 34
Berita Utama

Penanganan 2 Oknum Hakim di PN Rangkasbitung yang Terjerat Narkoba Dianggap Berbeda

23 Mei 2022 | 18:35 WIB
22
Gambar Isak Newton : Deni Hermawan Pantas Duduki Jabatan Plt Sekda Banten 36
Berita Utama

Isak Newton : Deni Hermawan Pantas Duduki Jabatan Plt Sekda Banten

13 Mei 2022 | 14:29 WIB
24
Next Post
Gambar Miris, Hidup Sebatang Kara Dirumah Gubuk, Nenek Saneah Belum Pernah Mendapatkan Bantuan 38

Miris, Hidup Sebatang Kara Dirumah Gubuk, Nenek Saneah Belum Pernah Mendapatkan Bantuan

Gambar Vokalis Band Angkasa Asal Cianjur Sambangi Kantor DPD GMPRI Prov Banten 40

Vokalis Band Angkasa Asal Cianjur Sambangi Kantor DPD GMPRI Prov Banten

Gambar Masih Beroperasi, Pemkab Serang Segera Bongkar 7 Bangunan THM di JLS 42

Masih Beroperasi, Pemkab Serang Segera Bongkar 7 Bangunan THM di JLS

Gambar Soal Tiga Jenis Komoditas, Direktur CV Ciwasiat: Itu Permintaan KPM 44

Soal Tiga Jenis Komoditas, Direktur CV Ciwasiat: Itu Permintaan KPM

Discussion about this post

Berita Terbaru

Gambar MUI Panimbang Tampik Tudingan Terima Kompensasi Dari THM YAYANG PUTRI 46

MUI Panimbang Tampik Tudingan Terima Kompensasi Dari THM YAYANG PUTRI

28 Mei 2022 | 19:44 WIB
Gambar Grand Opening Amor Karaoke Cikande Sukses dan Lancar Dilaksanakan 48

Grand Opening Amor Karaoke Cikande Sukses dan Lancar Dilaksanakan

28 Mei 2022 | 18:06 WIB
Gambar Jakson Beay Pimpin ISOWAKU Banten 50

Jakson Beay Pimpin ISOWAKU Banten

28 Mei 2022 | 17:28 WIB
Gambar Lapas Cikarang Gelar Apel Pengukuhan Pengurus Persatuan Olahraga Pengayoman 52

Lapas Cikarang Gelar Apel Pengukuhan Pengurus Persatuan Olahraga Pengayoman

27 Mei 2022 | 22:58 WIB
Gambar Komunikasi Penentu Elektabilitas Organisasi 54

Komunikasi Penentu Elektabilitas Organisasi

26 Mei 2022 | 22:54 WIB
Gambar Bangunan Liar Di Lahan Parkir Ex-terminal Cangkring Bakal Ditertibkan, Siapa Yang Berani? 56

Bangunan Liar Di Lahan Parkir Ex-terminal Cangkring Bakal Ditertibkan, Siapa Yang Berani?

26 Mei 2022 | 22:28 WIB
  • Redaksi
  • Panduan Media Cyber
  • Contact

© 2021 www.mitrabantennews.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Giat Polisi
  • Sosial

© 2021 www.mitrabantennews.com

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In