SERANG | MITRA BANTEN NEWS — Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Serang, Warnerry Poetri, SH., M.Si., menjadi sorotan publik setelah belum memberikan klarifikasi terkait kondisi fasilitas di UPT Dukcapil Cikande yang dilaporkan memprihatinkan.
Sejak pemberitaan sebelumnya yang terbit pada Kamis (2/4/2026), hingga Senin (6/4/2026), yang bersangkutan belum menyampaikan tanggapan resmi. Awak media telah berupaya melakukan konfirmasi berulang kali, baik melalui pesan WhatsApp maupun dengan mendatangi langsung Kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Serang di kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang, Kecamatan Ciruas.
Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil. Awak media bahkan sempat menunggu di ruang tunggu kantor dinas selama kurang lebih satu jam, tetapi Kepala Dinas tidak dapat ditemui. Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa yang bersangkutan menghindari konfirmasi atas isu yang berkembang di tengah masyarakat.
Sorotan terhadap Kepala Dinas menguat karena persoalan yang mencuat berkaitan dengan pelayanan dasar publik. Di UPT Dukcapil Cikande, sejumlah fasilitas dilaporkan tidak layak, di antaranya toilet yang tidak berfungsi serta ketiadaan air bersih.
Selain itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Serang juga disebut belum melakukan kunjungan langsung ke sejumlah UPT di wilayah, termasuk di Kecamatan Cikande dan Jawilan, sejak menjabat pada awal tahun 2024.
Ketua LSM MAPPAK Banten, Ely Jaro, menyampaikan kritik terhadap kondisi tersebut. Ia menilai pejabat publik seharusnya bersikap responsif terhadap persoalan di lapangan.
“Kami menyayangkan jika Kepala Dinas terkesan tidak memberikan klarifikasi. Ini menyangkut pelayanan publik yang membutuhkan keterbukaan dan tanggung jawab,” ujar Ely.
Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan langsung terhadap unit pelayanan di wilayah. Menurutnya, tanpa kunjungan lapangan, sulit bagi pimpinan untuk mengetahui kondisi riil yang dihadapi masyarakat.
“Jika belum pernah turun langsung ke UPT seperti di Cikande dan Jawilan, bagaimana mengetahui kondisi sebenarnya di lapangan. Ini menjadi pertanyaan bagi kami,” tambahnya.
Ely menegaskan bahwa kondisi fasilitas yang tidak layak mencerminkan adanya persoalan serius dalam pengelolaan pelayanan publik.
“Ini bukan sekadar persoalan fasilitas, tetapi menyangkut hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang layak dan manusiawi. Pemerintah tidak boleh abai,” tegasnya.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, setiap penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan layanan yang berkualitas, transparan, serta didukung sarana dan prasarana yang memadai.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih terus berupaya mendapatkan klarifikasi resmi dari Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Serang guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang.

























































































