LEBAK, (MBN)- Kejaksaan tinggi Provinsi Banten Bersama BPKAD Provinsi Banten dan Kanwil BPN Provinsi Banten serta PUPR Provinsi banten,mengadakan Sosialisasi sertifikasi dan pengukuran waduk Ciceureum,Situ Cimadang dan Situ Cimadur Tahun anggaran 2023.
Sosialisasi bertempat di Aula Kantor Desa Kumpay Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak yang di hadiri oleh para tamu undangan dari beberapa elemen di antaranya tim muspika Kecamatan Banjarsari ,Kades Kumpay Beserta Perangkat Desa dan Warganya,Kades Cibatur Keusik beserta warga yang khususnya memiliki tanah di perbatasan Waduk Ciceureum,Situ Cimadang dan Situ Cimadur.
Dikatakan Era perwakilan dari Kejati Provinsi Banten yang dalam perannya Selaku pendampingan penataan aset (situ) Provinsi Banten, menyampaikan beberapa poin dasar hukum dan setatus kepemilikan aset daerah yang di atur dalam undang undang yaitu UU no 23 th 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta berbagai turunannya yaitu PERBUP dan PERDA yang mengelola aset daerah.
Lanjut, yang dimaksud dengan aset daerah yaitu di atur berdasarkan peraturan pemerintah pasal yang ada, yaitu pasal 27 tahun 2014 yang berasal dari Pembelian menggunakan APBD kemudian dari perolehan lainnya bisa dari Sumbangan atau hibah dimana pada saat ini sudah tercatat sebanyak 127 situ di wilayah Banten, dan sebagian besar berasal dari hibah peralihan dari Jawa barat ke Provinsi Banten”, pungkas Era, Kamis (15/6/2023).
Usai beragam penyampaian sosialisasi di lanjutkan dengan sesi tanya jawab yang mempersilahkan warga atau Kades, Salah satu dari tiga warga yang bertanya yaitu Kepala Desa Cibatur Keusik Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak yang seterusnya di jawab langsung oleh perwakilan Kanwil BPN Provinsi Banten, mengingat pertanyaan yang di lontarkan kepala Desa cibatur keusik berkaitan dengan tanah atau perbatasan situ Ciceureum dengan tanah milik warganya yang dalam hal lebih lanjut akan di sertifikat oleh BPN Provinsi Banten.
Di lokasi dan acara yang sama, perwakilan Kanwil BPN Provinsi Banten menjelaskan bahwa berkaitan dengan anggaran pembuatan sertifikat tanah ( situ) sepenuhnya akan di biayai oleh pemerintah Provinsi Banten,serta memohon untuk warga yang tanahnya berbatasan dengan situ di harapkan hadir untuk menyaksikan pada saat pengukuran dan pemasangan tugu perbatasan agar tidak ada kesalah pahaman warga pemilik tanah yang berbatasan dengan tiga situ, yaitu waduk Ciceureum, Situ Cimadang dan Situ Cimadur.
Namun sangat di sayangkan sosialisasi pemanfaatan kawasan waduk Ciceureum, Situ Cimadang dan Situ Cimadur yang rencananya akan di sampaikan oleh Camat Kecamatan Banjarsari sebagai narasumber tidak bisa hadir, menururut informasi yang di dapat oleh awak media Camat sedang berada di acara lain yang waktunya bertepatan dengan acara sosialisasi.
( Hero).