• Latest
Gambar Ini ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Agama tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala: 1

Ini ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Agama tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala:

21 Februari 2022 | 20:43 WIB
Gambar Distan Kabupaten Serang Bentuk URC Cegah PMK 3

Distan Kabupaten Serang Bentuk URC Cegah PMK

20 Mei 2022 | 23:28 WIB
Gambar Peran P3A Optimalkan Air Irigasi, Jadi Kunci Tingkatkan Produktivitas Hasil Panen 5

Peran P3A Optimalkan Air Irigasi, Jadi Kunci Tingkatkan Produktivitas Hasil Panen

20 Mei 2022 | 18:53 WIB
Gambar Nagaswara Lahirkan Platform Digital Cover Resmi Festival Suara Usai Menangkan Kasus "Lagi Syantik" 7

Nagaswara Lahirkan Platform Digital Cover Resmi Festival Suara Usai Menangkan Kasus “Lagi Syantik”

20 Mei 2022 | 16:37 WIB
Gambar Ikuti Desk Evaluasi TPI, Lapas Serang Optimis Raih WBK di Tahun 2022 9

Ikuti Desk Evaluasi TPI, Lapas Serang Optimis Raih WBK di Tahun 2022

20 Mei 2022 | 16:04 WIB
Gambar Gagalkan Penyelundupan Sabu, Petugas Lapas Cilegon Raih Penghargaan Dari Polda Banten 11

Gagalkan Penyelundupan Sabu, Petugas Lapas Cilegon Raih Penghargaan Dari Polda Banten

20 Mei 2022 | 15:16 WIB
Gambar "Ayo Bangkit Bersama!", Lapas Serang Gelar Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-114 Tahun 13

“Ayo Bangkit Bersama!”, Lapas Serang Gelar Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-114 Tahun

20 Mei 2022 | 15:12 WIB
Gambar Diingatkan Kepala Dinas, Sekdes Tanjungan Tetap Membandel, Kepala Desa Bungkam 15

Diingatkan Kepala Dinas, Sekdes Tanjungan Tetap Membandel, Kepala Desa Bungkam

20 Mei 2022 | 14:27 WIB
Gambar Polda Banten Ungkap Penyelundupan Sabu di Charger HP, 2 Warga Binaan Lapas Cilegon Jadi Tersangka 17

Polda Banten Ungkap Penyelundupan Sabu di Charger HP, 2 Warga Binaan Lapas Cilegon Jadi Tersangka

20 Mei 2022 | 13:10 WIB
Gambar Terus Berproses Wujudkan Pelayanan Prima, Inspektur Wilayah I Kemenkumham Kunjungi Lapas Serang 19

Terus Berproses Wujudkan Pelayanan Prima, Inspektur Wilayah I Kemenkumham Kunjungi Lapas Serang

20 Mei 2022 | 11:46 WIB
Gambar Walikota Serang Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid Baitul Muttaqin Banjarsari 21

Walikota Serang Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid Baitul Muttaqin Banjarsari

20 Mei 2022 | 11:38 WIB
Gambar Jamin Ketersediaan Air Irigasi, Peran P3A Sangat Dibutuhkan Masyarakat 23

Jamin Ketersediaan Air Irigasi, Peran P3A Sangat Dibutuhkan Masyarakat

19 Mei 2022 | 20:49 WIB
Gambar Harry Mulya Zein: Jabatan Sekda Masih Melekat di Diri Al Mukbatar yang Diangkat Menjadi Pj Gubernur 25

Harry Mulya Zein: Jabatan Sekda Masih Melekat di Diri Al Mukbatar yang Diangkat Menjadi Pj Gubernur

19 Mei 2022 | 18:40 WIB
Sabtu, Mei 21, 2022
Mitra Banten News
  • Login
  • Berita Utama
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Giat Polisi
  • Sosial
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Giat Polisi
  • Sosial
No Result
View All Result
Mitra Banten News
No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Panduan Media Cyber
  • Contact
Home Nasional

Ini ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Agama tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala:

Mitrabantennews by Mitrabantennews
Senin, 21 Februari 2022 | 20:43 WIB
in Nasional
0
16
VIEWS
Share on Whatsapp
Gambar Ini ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Agama tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala: 27
Ini ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Agama tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala: 29

Menag Terbitkan Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Berikut ini ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Agama tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala:

  1. Umum
    a. Pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar. Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan/diarahkan ke dalam ruangan masjid/musala. Sedangkan pengeras suara luar difungsikan/diarahkan ke luar ruangan masjid/musala.

b. Penggunaan pengeras suara pada masjid/musala mempunyai tujuan:
1) mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian AlQur’an, selawat atas Nabi, dan suara azan sebagai tanda masuknya waktu salat fardu;
2) menyampaikan suara muazin kepada jemaah ketika azan, suara imam kepada makmum ketika salat berjemaah, atau suara khatib dan penceramah kepada jemaah; dan
3) menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid/musala.

  1. Pemasangan dan Penggunaan Pengeras Suara
    a. pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/musala;
    b. untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik;
    c. volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel); dan
    d. dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim.
  2. Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara
Baca juga:   Bens Leo Meninggal Dunia, Industri Musik Kehilangan Sosok Pengamat Musik & Wartawan Humble

a. Waktu Salat:
1) Subuh:
a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan
b) pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan Pengeras Suara Dalam.

2) Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya:
a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) menit; dan
b) sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan Pengeras Suara Dalam.

3) Jum’at:
a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan
b) penyampaian pengumuman mengenai petugas Jum’at, hasil infak sedekah, pelaksanaan Khutbah Jum’at, Salat, zikir, dan doa, menggunakan Pengeras Suara Dalam.

Baca juga:   Hadapi Penilaian Akhir ZI Menuju WBK/WBBM, Lapas Padang Ikuti Penguatan bersama Itjen

b. Pengumandangan azan menggunakan Pengeras Suara Luar.
c. Kegiatan Syiar Ramadan, gema takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan Upacara Hari Besar Islam:
1) penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam;
2) takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam.
3) pelaksanaan Salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar;
4) takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan Salat Rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan Pengeras Suara Dalam; dan
5) Upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian menggunakan Pengeras Suara Dalam, kecuali apabila pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/musala dapat menggunakan Pengeras Suara Luar.

  1. Suara yang dipancarkan melalui Pengeras Suara perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya, suara yang disiarkan memenuhi persyaratan:
    a. bagus atau tidak sumbang; dan
    b. pelafazan secara baik dan benar.
  2. Pembinaan dan Pengawasan
    a. pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini menjadi tanggung jawab Kementerian Agama secara berjenjang.
    b. Kementerian Agama dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan Organisasi Kemasyarakatan Islam dalam pembinaan dan pengawasan.
    (Kelana Peterson / Rill Humas).
SendShare1Tweet1Share

Berita terkait

Gambar Harry Mulya Zein: Jabatan Sekda Masih Melekat di Diri Al Mukbatar yang Diangkat Menjadi Pj Gubernur 30
Nasional

Harry Mulya Zein: Jabatan Sekda Masih Melekat di Diri Al Mukbatar yang Diangkat Menjadi Pj Gubernur

19 Mei 2022 | 18:40 WIB
17
Gambar JB Minta Presiden Tambah Masa Jabatan, IMC : Jangan Jual-jual Kiyai 32
Nasional

JB Minta Presiden Tambah Masa Jabatan, IMC : Jangan Jual-jual Kiyai

7 April 2022 | 04:03 WIB
58
Gambar Presiden Jokowi Resmi Umumkan Cuti Lebaran, Ini Hari Dan Tanggalnya... 34
Nasional

Presiden Jokowi Resmi Umumkan Cuti Lebaran, Ini Hari Dan Tanggalnya…

6 April 2022 | 21:01 WIB
6
Gambar Uhadi Resmi Menjabat Ketua DPD Apdesi Provinsi Banten 36
Pemerintahan

Uhadi Resmi Menjabat Ketua DPD Apdesi Provinsi Banten

1 April 2022 | 10:17 WIB
32
Next Post
Gambar Biem T Benjamin Pembukaan Waroeng Djoeragan Betawi Gelar Syukuran Bersama Anak Yatim dan Relasi 38

Biem T Benjamin Pembukaan Waroeng Djoeragan Betawi Gelar Syukuran Bersama Anak Yatim dan Relasi

Gambar Beberapa penyanyi dangdut dan Garuda Perkasa Dukung Kegiatan Donor Darah 40

Beberapa penyanyi dangdut dan Garuda Perkasa Dukung Kegiatan Donor Darah

Gambar Dapur Sehat Lapas Pemuda Tangerang Terima Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Jasaboga 42

Dapur Sehat Lapas Pemuda Tangerang Terima Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Jasaboga

Gambar Pastikan Pekerja Sejahtera, Dewas BPJAMSOSTEK Awasi Kebijakan serta Manfaat JKP dan JHT 44

Pastikan Pekerja Sejahtera, Dewas BPJAMSOSTEK Awasi Kebijakan serta Manfaat JKP dan JHT

Discussion about this post

Berita Terbaru

Gambar Distan Kabupaten Serang Bentuk URC Cegah PMK 46

Distan Kabupaten Serang Bentuk URC Cegah PMK

20 Mei 2022 | 23:28 WIB
Gambar Peran P3A Optimalkan Air Irigasi, Jadi Kunci Tingkatkan Produktivitas Hasil Panen 48

Peran P3A Optimalkan Air Irigasi, Jadi Kunci Tingkatkan Produktivitas Hasil Panen

20 Mei 2022 | 18:53 WIB
Gambar Nagaswara Lahirkan Platform Digital Cover Resmi Festival Suara Usai Menangkan Kasus "Lagi Syantik" 50

Nagaswara Lahirkan Platform Digital Cover Resmi Festival Suara Usai Menangkan Kasus “Lagi Syantik”

20 Mei 2022 | 16:37 WIB
Gambar Ikuti Desk Evaluasi TPI, Lapas Serang Optimis Raih WBK di Tahun 2022 52

Ikuti Desk Evaluasi TPI, Lapas Serang Optimis Raih WBK di Tahun 2022

20 Mei 2022 | 16:04 WIB
Gambar Gagalkan Penyelundupan Sabu, Petugas Lapas Cilegon Raih Penghargaan Dari Polda Banten 54

Gagalkan Penyelundupan Sabu, Petugas Lapas Cilegon Raih Penghargaan Dari Polda Banten

20 Mei 2022 | 15:16 WIB
Gambar "Ayo Bangkit Bersama!", Lapas Serang Gelar Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-114 Tahun 56

“Ayo Bangkit Bersama!”, Lapas Serang Gelar Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-114 Tahun

20 Mei 2022 | 15:12 WIB
  • Redaksi
  • Panduan Media Cyber
  • Contact

© 2021 www.mitrabantennews.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Giat Polisi
  • Sosial

© 2021 www.mitrabantennews.com

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In