SERANG | MITRA BANTEN NEWS – Menyikapi pemberitaan berjudul “Toko Sansan Elektronik di Ciruas Gunakan Bahu Jalan, Pemilik Akui dan Terima Teguran” yang tayang pada 23 April 2026, pihak Toko Sansan Elektronik menyampaikan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pemilik Toko Sansan Elektronik, Sugiyanto, menjelaskan bahwa aktivitas bongkar muat barang yang dilakukan di depan toko bersifat sementara, yakni hanya pada saat kedatangan barang, dan tidak berlangsung secara terus-menerus.
Ia menegaskan, kegiatan tersebut dilakukan semata-mata untuk menunjang operasional usaha kecil, serta tidak memiliki maksud untuk mengganggu arus lalu lintas di sekitar lokasi.
“Setelah adanya teguran, kami saat ini sedang melakukan penataan dan perbaikan agar proses bongkar muat bisa lebih tertib dan tidak mengganggu pengguna jalan,” ujarnya.
Berita terkait : https://www.mitrabantennews.com/toko-sansan-elektronik-di-ciruas-gunakan-bahu-jalan-pemilik-akui-dan-terima-teguran/
Sugiyanto juga menyampaikan komitmennya untuk bersikap kooperatif serta mengikuti ketentuan yang berlaku demi menjaga kenyamanan lingkungan sekitar.
Melalui hak jawab ini, pihaknya berharap klarifikasi yang disampaikan dapat dimuat oleh redaksi sebagai bagian dari pemenuhan hak jawab sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang pers dan kode etik jurnalistik.
Kedepan akan ada perbaikan.
“Baik akan saya perbaiki kedepanya,” tukasnya
Ia pun mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kerja sama dari pihak media.
(Redaksi)

























































































