SERANG | MITRA BANTEN NEWS — Ketua Umum Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS), Saeful Bahri, menyampaikan keberatan atas dugaan penyalahgunaan identitas yang dialami seorang warga bernama Supriyanto. Melalui organisasinya, Saeful mendesak pihak Bank Bukopin Cabang Serang untuk memberikan klarifikasi resmi terkait penagihan yang diduga bermasalah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa bermula pada 20 Januari 2026 saat Supriyanto didatangi seseorang yang mengaku sebagai perwakilan Bank Bukopin. Oknum tersebut menagih tunggakan angsuran yang disebut telah menunggak selama dua bulan.
Namun, Supriyanto membantah keras klaim tersebut. Ia menegaskan tidak pernah mengajukan pinjaman, tidak pernah menandatangani akad kredit maupun Surat Perjanjian Kredit (SPK), serta tidak pernah menerima pencairan dana dari pihak bank.
Kecurigaan menguat setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang ditunjukkan penagih. Dalam dokumen akad kredit tersebut, foto yang tertera disebut bukan milik Supriyanto. Temuan ini mengindikasikan adanya dugaan penyalahgunaan data atau kesalahan prosedur.
Pada 28 Januari 2026, Supriyanto kembali didatangi pihak terkait dan diduga diarahkan untuk mengakui utang tersebut. Namun, saat diminta menunjukkan bukti transaksi, pihak penagih disebut tidak dapat memperlihatkan nomor rekening maupun rekening koran atas nama Supriyanto yang membuktikan adanya aliran dana.
Menindaklanjuti hal itu, GMAKS mengajukan sejumlah tuntutan kepada Bank Bukopin Cabang Serang. Pertama, meminta klarifikasi tertulis terkait legalitas pinjaman atas nama Supriyanto dalam waktu 3×24 jam. Kedua, meminta ditunjukkannya dokumen asli berupa akad kredit dan rekening koran yang sah. Ketiga, mendesak agar nama Supriyanto segera dibersihkan dari Sistem Informasi Debitur (SID) apabila terbukti terjadi kesalahan identitas atau pencatutan oleh pihak lain.
Saeful Bahri menegaskan, apabila tidak ada tanggapan serius dari pihak bank, GMAKS akan menempuh langkah hukum, termasuk melaporkan kasus tersebut ke kepolisian serta mengadukannya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, GMAKS juga membuka kemungkinan menggelar aksi unjuk rasa.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Bank Bukopin Cabang Serang belum memberikan tanggapan resmi terkait permasalahan tersebut.

























































































