PANDEGLANG | MITRA BANTEN NEWS – Gedung Makan Bergizi (MBG) milik Yayasan Global Aljabar yang berlokasi di Kampung Gunungcangri, Desa Cijakan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang, Banten, kembali menjadi sorotan publik. Bangunan tersebut dipersoalkan karena diduga menggunakan material seng sebagai konstruksi utama, sementara disebut-sebut tidak sesuai dengan standar teknis bangunan untuk fasilitas layanan publik.
Sorotan ini mengarah pada proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), termasuk aspek verifikasi kelayakan oleh instansi berwenang. Publik mempertanyakan bagaimana bangunan tersebut dapat dinyatakan layak apabila benar menggunakan material yang dinilai tidak memenuhi standar keamanan dan kenyamanan.
Secara regulasi, penyelenggaraan bangunan gedung diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta aturan turunannya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa setiap bangunan gedung wajib memenuhi persyaratan administratif dan teknis, meliputi persyaratan tata bangunan dan keandalan bangunan (keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan).
Pasal 24 PP Nomor 16 Tahun 2021 menyebutkan bahwa bangunan gedung harus memenuhi standar teknis sesuai fungsi dan klasifikasinya. Untuk bangunan layanan publik, aspek keselamatan struktur dan kelayakan material menjadi syarat utama sebelum bangunan dapat digunakan.
Selain itu, dalam konteks pelaksanaan program pemenuhan gizi oleh pemerintah, bangunan yang digunakan sebagai fasilitas layanan harus memenuhi standar sarana dan prasarana sesuai pedoman teknis kementerian/lembaga terkait. Jika benar terdapat ketentuan teknis yang melarang penggunaan material tertentu seperti seng untuk bangunan operasional MBG, maka hal tersebut semestinya menjadi bagian dari verifikasi sebelum operasional diberikan.
Lembaga Pemantau Independen Tindak Pidana Korupsi (LPI Tipikor) melalui perwakilannya, Anggi SH, menilai perlu ada transparansi dalam proses verifikasi dan penerbitan izin.

“Jika memang ada aturan teknis yang tidak memperbolehkan penggunaan material tertentu untuk gedung MBG, maka harus dijelaskan bagaimana proses verifikasinya bisa meloloskan bangunan tersebut. Ini menyangkut keselamatan masyarakat dan kredibilitas program pemerintah,” ujarnya.
Ia juga meminta instansi berwenang, termasuk pihak yang memiliki kewenangan dalam penilaian kelayakan bangunan dan verifikasi program, untuk melakukan audit teknis serta turun langsung ke lapangan.
Pengawasan terhadap bangunan fasilitas publik, lanjutnya, tidak boleh bersifat administratif semata, tetapi harus memastikan kesesuaian fisik di lapangan dengan dokumen perizinan yang diajukan.
Sejumlah elemen masyarakat turut mendesak dinas teknis terkait di tingkat daerah untuk melakukan investigasi menyeluruh guna memastikan apakah bangunan tersebut telah memenuhi standar konstruksi, keselamatan, serta ketentuan operasional sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola MBG Cijakan maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi atas polemik tersebut. (Aat/tim)

























































































