SERANG | MITRA BANTEN NEWS – Forum Aktivis Muda Serang menyampaikan sorotan dan kritik konstruktif terhadap tata kelola kelembagaan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bina Warga yang berlokasi di Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.
Sorotan tersebut disampaikan oleh perwakilan Forum Aktivis Muda Serang, M. D. Marwan, menyusul adanya dugaan rangkap jabatan antara pimpinan yayasan dan kepala satuan pendidikan di PKBM tersebut.
Berdasarkan data yang tercantum dalam laman resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud), PKBM Bina Warga tercatat memiliki Akreditasi A dengan status sekolah swasta, Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) P9908663, serta berada di bawah naungan sebuah yayasan yang dipimpin oleh Iyam Mariyanti, M.Pd. Dalam data yang sama, Kepala PKBM Bina Warga juga tercantum atas nama Iyam Mariyanti.
Atas dasar data tersebut, Forum Aktivis Muda Serang menduga adanya rangkap jabatan antara pimpinan yayasan dan kepala PKBM. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta melemahkan fungsi kontrol dan pengawasan internal lembaga pendidikan.
M. D. Marwan menegaskan, secara prinsip good governance, lembaga pendidikan yang berada di bawah badan penyelenggara yayasan seharusnya memiliki pemisahan yang jelas antara fungsi pengelola satuan pendidikan dan fungsi pembina atau pengurus yayasan.
“Pemisahan peran ini penting untuk menjaga profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan lembaga pendidikan,” ujarnya.
Forum Aktivis Muda Serang juga mengacu pada sejumlah regulasi sebagai dasar perhatian, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menekankan pentingnya pengelolaan pendidikan secara transparan dan akuntabel, serta Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 yang mengatur struktur organ yayasan dan fungsi pengawasan yang tidak saling tumpang tindih.
Selain itu, Permendikbud Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal dan regulasi turunannya juga menegaskan bahwa satuan pendidikan nonformal harus diselenggarakan berdasarkan prinsip tata kelola yang baik.
“Kami tidak dalam posisi menghakimi. Kami hanya meminta klarifikasi terbuka dari pihak yayasan dan pengelola PKBM Bina Warga. Lembaga dengan akreditasi A seharusnya menjadi contoh tata kelola pendidikan yang profesional dan berintegritas,” tegas Marwan.
Forum Aktivis Muda Serang menegaskan bahwa kritik yang disampaikan merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang dijamin oleh konstitusi, demi mendorong terciptanya tata kelola pendidikan yang bersih, profesional, dan berintegritas di Kabupaten Serang. (Red)

























































































