BEKASI | MITRA BANTEN NEWS — Forum Komunikasi Masyarakat Madani (FKMM) mendesak Gubernur Jawa Barat serta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan pencemaran udara di kawasan Cikarang–Cibitung, Kabupaten Bekasi. Pencemaran tersebut diduga berasal dari aktivitas pembuangan limbah pabrik yang menimbulkan bau gas menyengat.
Ketua Umum FKMM, Ahmad Syarifuddin, menyatakan bahwa pencemaran udara tersebut telah berdampak serius terhadap kesehatan masyarakat. Menurutnya, dalam beberapa bulan terakhir banyak warga mengalami gangguan pernapasan, namun hingga kini belum ada penanganan yang jelas dari pemerintah daerah.
“Pencemaran udara ini sudah berdampak pada kesehatan warga. Banyak masyarakat mengeluhkan gangguan pernapasan, tetapi tidak ada solusi konkret dari pemerintah,” kata Ahmad Syarifuddin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/12/2025).
Syarifuddin menilai pemerintah daerah harus turun langsung ke lapangan untuk memastikan sumber bau gas tersebut serta mengidentifikasi perusahaan yang diduga membuang limbah ke udara secara ilegal.
“Ini menyangkut keselamatan masyarakat. Pemerintah dan aparat hukum harus mengusut sampai tuntas. Jangan biarkan warga terus-menerus menghirup udara yang berpotensi beracun,” tegasnya.
FKMM juga menyoroti pernyataan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, yang sebelumnya menyebut bahwa bau menyengat tersebut berasal dari aktivitas pembakaran jerami oleh petani. Pernyataan itu disampaikan saat peresmian Koperasi Desa Merah Putih di Kecamatan Cibitung beberapa waktu lalu.
Menurut Syarifuddin, penjelasan tersebut tidak memadai dan terkesan mengalihkan perhatian dari persoalan utama. Ia menilai, klaim pembakaran jerami tidak sebanding dengan intensitas dan durasi bau gas yang dirasakan warga.
“Penjelasan soal bakaran jerami patut dipertanyakan. Situasi ini seolah menutupi masalah utama. Apalagi publik mengetahui bahwa yang bersangkutan kemudian terjaring operasi tangkap tangan KPK dan diduga memiliki keterkaitan dengan bisnis pengelolaan limbah pabrik,” ujarnya.
FKMM meminta agar proses penyelidikan dilakukan secara terbuka dan transparan dengan melibatkan ahli lingkungan hidup serta instansi terkait. Ia menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran hukum, maka pemilik pabrik harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mendorong investigasi yang komprehensif, bukan sekadar pemeriksaan administratif. Jika ditemukan unsur pidana, aparat penegak hukum harus bertindak tegas,” pungkas Syarifuddin.
(Kelana Peterson)

























































































