PANDEGLANG | MITRA BANTEN NEWS – Kondisi SDN Bojong 2 di Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang, Banten, menjadi sorotan masyarakat. Sekolah dasar negeri tersebut dinilai memprihatinkan karena fasilitas yang kurang memadai serta lingkungan sekolah yang terlihat belum terawat secara optimal.
Sejumlah warga setempat mempertanyakan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang setiap tahun dialokasikan pemerintah untuk menunjang operasional dan pemeliharaan sekolah.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Selasa (17/2/2026) sekitar pukul 10.20 WIB, beberapa bagian sekolah tampak membutuhkan perbaikan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat terkait realisasi anggaran pemeliharaan yang bersumber dari dana BOS.
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Koordinator Wilayah (Korwil) setempat, Topan, menyampaikan bahwa tugas dan fungsinya sebatas sebagai koordinator wilayah.
“Terkait dengan BOS, yang saya ketahui sudah sesuai dengan yang dipertanggungjawabkan,” ujarnya singkat.
Pernyataan tersebut justru menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat. Warga berharap adanya klarifikasi yang lebih terbuka dari pihak sekolah maupun instansi terkait mengenai penggunaan dana BOS, khususnya untuk pos pemeliharaan sarana dan prasarana.
Sejumlah orang tua siswa mengaku menginginkan transparansi dalam pengelolaan anggaran pendidikan. Mereka menilai keterbukaan informasi sangat penting demi kenyamanan dan keselamatan siswa dalam menjalani kegiatan belajar mengajar.
Regulasi Terkait Pengelolaan Dana BOS
Pengelolaan Dana BOS diatur dalam beberapa regulasi, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menegaskan bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, yang mengatur secara rinci penggunaan dana BOS, termasuk untuk:
Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah;
Pembiayaan operasional pembelajaran;
Pengembangan perpustakaan;
Pembayaran honorarium guru non-ASN sesuai ketentuan.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik untuk menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan kepada masyarakat.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa satuan pendidikan wajib menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS secara transparan dan dapat diakses oleh masyarakat, termasuk melalui papan informasi sekolah maupun sistem pelaporan daring.
Harapan Transparansi
Masyarakat berharap pihak sekolah dan instansi terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai alokasi dan realisasi dana BOS di SDN Bojong 2. Transparansi dinilai penting guna memastikan anggaran pendidikan benar-benar digunakan untuk meningkatkan kualitas sarana, prasarana, dan kenyamanan belajar siswa.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi tambahan dari pihak sekolah terkait rincian penggunaan dana BOS tahun berjalan.

























































































