SERANG | MITRA BANTEN NEWS – Forum Aktivis Muda Serang (FAMS) menyatakan keberatan atas dugaan tindakan tidak responsif yang dilakukan Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini, Kesetaraan dan Keaksaraan, Kursus dan Pelatihan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang, Husnawati, S.Kom., MM.
Ketua FAMS, Agus Waluyo, mengatakan pihaknya sebelumnya telah mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp untuk meminta klarifikasi terkait rencana pemanggilan terhadap PKBM Bina Warga Padarincang. Permintaan tersebut berkaitan dengan dugaan rangkap jabatan serta kepastian jadwal audiensi.
“Pesan yang kami kirim tidak mendapat respons dan kemudian kami mengetahui bahwa kontak kami telah diblokir,” ujar Agus dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/2/2026).
Menurut Agus, upaya konfirmasi kepada pihak PKBM Bina Warga terkait hasil evaluasi dari Dindikbud Kabupaten Serang juga mengalami kendala serupa.
FAMS menilai sikap tersebut tidak mencerminkan pelayanan publik yang responsif. Mereka merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mewajibkan penyelenggara pelayanan publik untuk memberikan pelayanan secara responsif, menyediakan informasi yang benar dan jelas, serta menindaklanjuti pengaduan masyarakat.
Selain itu, FAMS juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengatur kewajiban pejabat pemerintahan untuk bertindak berdasarkan asas umum pemerintahan yang baik, termasuk keterbukaan, profesionalitas, dan akuntabilitas.
Agus menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan, khususnya di sektor pendidikan di Kabupaten Serang.
“Jika hingga rilis ini diterbitkan belum ada klarifikasi resmi maupun tindak lanjut pemanggilan dan audiensi secara terbuka, kami mempertimbangkan untuk menempuh langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dindikbud Kabupaten Serang belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan FAMS tersebut.

























































































