PANDEGLANG | MITRA BANTEN NEWS – Dugaan ketidakterserapan anggaran pemeliharaan sekolah mencuat di Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang, Banten. Sejumlah warga menyoroti kondisi bangunan SDN Bojong 2 yang dinilai tidak mengalami perawatan memadai, meski dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) disebut rutin cair setiap tahun.
Pantauan awak media pada 16 Februari 2026 sekitar pukul 10.12 WIB menunjukkan beberapa bagian sekolah tampak kurang terawat. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai penggunaan anggaran BOS Tahun Anggaran 2025 hingga 2026 yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk mendukung operasional dan pemeliharaan fasilitas sekolah.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa sekolah memerlukan perhatian, terutama untuk menunjang kenyamanan dan keselamatan siswa dalam proses belajar mengajar.
“Setiap tahun ada dana BOS. Kami berharap ada pemeliharaan rutin supaya anak-anak bisa belajar dengan nyaman,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait penggunaan anggaran tersebut.
Regulasi Terkait Dana BOS
Pengelolaan Dana BOS diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa dana BOS digunakan untuk mendukung kebutuhan operasional nonpersonalia sekolah, termasuk pemeliharaan sarana dan prasarana, serta harus dikelola secara transparan, akuntabel, efektif, dan efisien.
Masyarakat berharap adanya klarifikasi dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang guna memastikan pengelolaan anggaran berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Transparansi dinilai penting agar kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pendidikan tetap terjaga. (Aat/tim)

























































































