• Latest
Gambar Dua Tersangka Kasus Tipikor PT. BPRS-CM Ditahan Kejari Cilegon 1

Dua Tersangka Kasus Tipikor PT. BPRS-CM Ditahan Kejari Cilegon

14 April 2022 | 01:34 WIB
Gambar Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham Jabar Ikut Musnahkan Barbuk 1,196 Ton Sabu di Mapolda Jabar 3

Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham Jabar Ikut Musnahkan Barbuk 1,196 Ton Sabu di Mapolda Jabar

21 Mei 2022 | 11:38 WIB
Gambar Distan Kabupaten Serang Bentuk URC Cegah PMK 5

Distan Kabupaten Serang Bentuk URC Cegah PMK

20 Mei 2022 | 23:28 WIB
Gambar Peran P3A Optimalkan Air Irigasi, Jadi Kunci Tingkatkan Produktivitas Hasil Panen 7

Peran P3A Optimalkan Air Irigasi, Jadi Kunci Tingkatkan Produktivitas Hasil Panen

20 Mei 2022 | 18:53 WIB
Gambar Nagaswara Lahirkan Platform Digital Cover Resmi Festival Suara Usai Menangkan Kasus "Lagi Syantik" 9

Nagaswara Lahirkan Platform Digital Cover Resmi Festival Suara Usai Menangkan Kasus “Lagi Syantik”

20 Mei 2022 | 16:37 WIB
Gambar Ikuti Desk Evaluasi TPI, Lapas Serang Optimis Raih WBK di Tahun 2022 11

Ikuti Desk Evaluasi TPI, Lapas Serang Optimis Raih WBK di Tahun 2022

20 Mei 2022 | 16:04 WIB
Gambar Gagalkan Penyelundupan Sabu, Petugas Lapas Cilegon Raih Penghargaan Dari Polda Banten 13

Gagalkan Penyelundupan Sabu, Petugas Lapas Cilegon Raih Penghargaan Dari Polda Banten

20 Mei 2022 | 15:16 WIB
Gambar "Ayo Bangkit Bersama!", Lapas Serang Gelar Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-114 Tahun 15

“Ayo Bangkit Bersama!”, Lapas Serang Gelar Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-114 Tahun

20 Mei 2022 | 15:12 WIB
Gambar Diingatkan Kepala Dinas, Sekdes Tanjungan Tetap Membandel, Kepala Desa Bungkam 17

Diingatkan Kepala Dinas, Sekdes Tanjungan Tetap Membandel, Kepala Desa Bungkam

20 Mei 2022 | 14:27 WIB
Gambar Polda Banten Ungkap Penyelundupan Sabu di Charger HP, 2 Warga Binaan Lapas Cilegon Jadi Tersangka 19

Polda Banten Ungkap Penyelundupan Sabu di Charger HP, 2 Warga Binaan Lapas Cilegon Jadi Tersangka

20 Mei 2022 | 13:10 WIB
Gambar Terus Berproses Wujudkan Pelayanan Prima, Inspektur Wilayah I Kemenkumham Kunjungi Lapas Serang 21

Terus Berproses Wujudkan Pelayanan Prima, Inspektur Wilayah I Kemenkumham Kunjungi Lapas Serang

20 Mei 2022 | 11:46 WIB
Gambar Walikota Serang Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid Baitul Muttaqin Banjarsari 23

Walikota Serang Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid Baitul Muttaqin Banjarsari

20 Mei 2022 | 11:38 WIB
Gambar Jamin Ketersediaan Air Irigasi, Peran P3A Sangat Dibutuhkan Masyarakat 25

Jamin Ketersediaan Air Irigasi, Peran P3A Sangat Dibutuhkan Masyarakat

19 Mei 2022 | 20:49 WIB
Sabtu, Mei 21, 2022
Mitra Banten News
  • Login
  • Berita Utama
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Giat Polisi
  • Sosial
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Giat Polisi
  • Sosial
No Result
View All Result
Mitra Banten News
No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Panduan Media Cyber
  • Contact
Home Peristiwa

Dua Tersangka Kasus Tipikor PT. BPRS-CM Ditahan Kejari Cilegon

Redaktur by Redaktur
Kamis, 14 April 2022 | 01:34 WIB
in Peristiwa
0
21
VIEWS
Share on Whatsapp
Gambar Dua Tersangka Kasus Tipikor PT. BPRS-CM Ditahan Kejari Cilegon 27
Dua Tersangka Kasus Tipikor PT. BPRS-CM Ditahan Kejari Cilegon 29

Cilegon – Penetapan tersangka dan penahanan oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Cilegon pada perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pemberian fasilitas pembiyaan oleh PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS-CM)
tahun 2017 – 2021.

Hari Rabu tanggal 13 April 2022, Tim Penyidik Kejari Cilegon pada Seksi Tindak Pidana Khusus telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi IS dan saksi TT terkait penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi pemberian fasilitas pembiayaan oleh PT. BPRS-CM tahun 2017 – 2021.

Pada kesempatan tersebut, kepada awak media Kasie Intelijen Kejari Cilegon Atik Ariyosa mengatakan, bahwa dari hasil penyidikan didapatkan bukti permulaan yang patut untuk menetapkan 2 (dua) orang tersangka yaitu:
IS selaku Direktur Bisnis, Sumber Daya Insani dan Umum tahun 2018 – sekarang dan selaku Komite Pembiayaan pada PT. BPRS-CM, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor: TAP-795/M.6.15/Fd.1/04/2022 tanggal 13 April 2022

Baca juga:   3 Bocah di Kebalen Desa Banten Tewas Tenggelam di Galian Kali Banten 1 Selamat

“TT selaku Manager Marketing PT. BPRS-CM dan selaku Komite Pembiayaan pada PT. BPRS-CM, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor: TAP-796/M.6.15/Fd.1/04/2022 tanggal 13 April 2022,” ucap Atik Ariyosa.

Lanjutnya lagi, bahwa adapun kronologi kasus secara singkat, dari awal pembentukan PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (selanjutnya disebut PT. BPRS-CM) yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) telah menerima penyertaan modal secara bertahap dari Pemkot Cilegon yang hingga kini sebesar Rp. 56.855.800.000, – (lima puluh enam milyar delapan ratus lima puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah) dan dari Koperasi Karya Praja Sejahtera sebesar Rp. 100.000.000, – (seratus juta rupiah). Bahwa sejak awal berdiri, PT. BPRS-CM telah memberikan fasilitas pembiayaan baik kepada pengurus, pejabat dan atau karyawan maupun kepada nasabah umum dari PT. BPRS-CM. Namun sejak tahun 2017 s/d 2021, tersangka IS (baik saat menjabat selaku Manager Operasional atau saat menjabat selaku Direktur Bisnis Sumber Daya Insani dan Umum maupun selaku Komite Pembiayaan) dan tersangka TT (baik saat menjabat selaku Kabag Pembiayaan atau saat menjabat selaku Manager Marketing maupun selaku Komite Pembiayaan) secara melawan hukum dan/ atau menyalahgunakan kewenangannya telah mendapatkan/ menerima dan/ atau mengeluarkan uang dari PT. BPRS-CM melalui jasa produk pembiayaan yang dijalankan oleh PT. BPRS-CM.

Baca juga:   Mayat Pria Tanpa Identitas Tergelatak di Pinggir Jalan Tol, Diduga Korban Tabrak Lari

Bahwa plafond pembiayaan yang telah disalurkan oleh PT. BPRS-CM atas perbuatan tersangka IS dan tersangka TT secara melawan hukum tersebut di atas sebesar Rp. 21.257.000.000, – (dua puluh satu milyar dua ratus lima puluh tujuh juta rupiah). Bahwa pembiayaan yang diterima oleh tersangka IS dan tersangka TT telah mengakibatkan kredit macet dan menyebabkan kerugian keuangan negara/ daerah. Bahwa terhadap tersangka IS dan tersangka TT memenuhi syarat alasan objektif dan subjektif penahanan serta demi memperlancar proses penyidikan.

“Selanjutnya, maka terhadap 2 (dua) orang tersangka ini dilakukan penahanan di Rutan Klas II B Serang selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 13 April 2022 – 02 Mei 2022,” terang Atik Ariyosa.

Baca juga:   Enam Kampung di Desa Pangkalan Kecamatan Sobang Direndam Banjir

Bahwa sebelum dilakukan penahanan, terhadap 2 (dua) orang tersangka tersebut telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19.

Tags: Kejari Cilegon
SendShare1Tweet1Share

Berita terkait

Gambar DPW IKM Banten Gelar Diskusi & Buka Puasa Bersama 30
Peristiwa

DPW IKM Banten Gelar Diskusi & Buka Puasa Bersama

12 April 2022 | 17:45 WIB
386
Gambar Bunuh Istri dan Anaknya, Seorang Pria di Serang Ditangkap Polisi 32
Peristiwa

Bunuh Istri dan Anaknya, Seorang Pria di Serang Ditangkap Polisi

8 April 2022 | 16:15 WIB
953
Gambar PHK Sepihak PT. Sokonindo Automobile Cikande Berujung Demo Buruh 34
Peristiwa

PHK Sepihak PT. Sokonindo Automobile Cikande Berujung Demo Buruh

4 April 2022 | 14:11 WIB
159
Gambar Camat Panggarangan Pimpin Pembubaran Panitia MTQ Tahun 2022 di Aula Kantor Kecamatan Panggarangan 36
Pemerintahan

Camat Panggarangan Pimpin Pembubaran Panitia MTQ Tahun 2022 di Aula Kantor Kecamatan Panggarangan

1 April 2022 | 15:45 WIB
80
Next Post
Gambar Trio Vokal Toska Asal Bandung Bentukan Raffi Ahmad dan Hengky Kurniawan 38

Trio Vokal Toska Asal Bandung Bentukan Raffi Ahmad dan Hengky Kurniawan

Gambar Pemprov Banten Kembali Raih Opini WTP dari BPK RI 40

Pemprov Banten Kembali Raih Opini WTP dari BPK RI

Gambar Polres dan Pemkab Serang Sinergi Hadapi Mudik Lebaran 2022 42

Polres dan Pemkab Serang Sinergi Hadapi Mudik Lebaran 2022

Gambar Diduga Korupsi Honor OB Dan Pamdal, Seruan Tangkap RA Menggema Di Kejati Banten 44

Diduga Korupsi Honor OB Dan Pamdal, Seruan Tangkap RA Menggema Di Kejati Banten

Discussion about this post

Berita Terbaru

Gambar Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham Jabar Ikut Musnahkan Barbuk 1,196 Ton Sabu di Mapolda Jabar 46

Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham Jabar Ikut Musnahkan Barbuk 1,196 Ton Sabu di Mapolda Jabar

21 Mei 2022 | 11:38 WIB
Gambar Distan Kabupaten Serang Bentuk URC Cegah PMK 48

Distan Kabupaten Serang Bentuk URC Cegah PMK

20 Mei 2022 | 23:28 WIB
Gambar Peran P3A Optimalkan Air Irigasi, Jadi Kunci Tingkatkan Produktivitas Hasil Panen 50

Peran P3A Optimalkan Air Irigasi, Jadi Kunci Tingkatkan Produktivitas Hasil Panen

20 Mei 2022 | 18:53 WIB
Gambar Nagaswara Lahirkan Platform Digital Cover Resmi Festival Suara Usai Menangkan Kasus "Lagi Syantik" 52

Nagaswara Lahirkan Platform Digital Cover Resmi Festival Suara Usai Menangkan Kasus “Lagi Syantik”

20 Mei 2022 | 16:37 WIB
Gambar Ikuti Desk Evaluasi TPI, Lapas Serang Optimis Raih WBK di Tahun 2022 54

Ikuti Desk Evaluasi TPI, Lapas Serang Optimis Raih WBK di Tahun 2022

20 Mei 2022 | 16:04 WIB
Gambar Gagalkan Penyelundupan Sabu, Petugas Lapas Cilegon Raih Penghargaan Dari Polda Banten 56

Gagalkan Penyelundupan Sabu, Petugas Lapas Cilegon Raih Penghargaan Dari Polda Banten

20 Mei 2022 | 15:16 WIB
  • Redaksi
  • Panduan Media Cyber
  • Contact

© 2021 www.mitrabantennews.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Giat Polisi
  • Sosial

© 2021 www.mitrabantennews.com

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In