SERANG | MITRA BANTEN NEWS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat sebagai pengedar.
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial NA alias Kasep (14) dan SU (25). Keduanya diketahui merupakan warga Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang. Dari penangkapan tersebut, petugas menyita sebanyak 30 paket sabu siap edar, satu unit timbangan digital, serta sebuah handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya dugaan aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Pengungkapan bermula setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba,” ujar Andri didampingi Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah, Senin (9/3/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan SU. Ia ditangkap saat hendak menyimpan satu paket sabu yang merupakan pesanan seseorang pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 00.05 WIB di wilayah Kelurahan Kaligandu.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu yang dibawa oleh SU. Dari hasil pemeriksaan awal, SU mengaku bahwa barang tersebut bukan miliknya.
“Dari hasil interogasi, SU mengaku bahwa paket sabu tersebut merupakan milik NA alias Kasep yang diduga berperan sebagai pemilik barang sekaligus pengedar,” kata Andri.
Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan bergerak cepat mencari keberadaan NA alias Kasep yang masih berada di wilayah yang sama.
Tidak berselang lama, polisi berhasil mengamankan NA alias Kasep di lokasi berbeda di Kelurahan Kaligandu. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 29 paket sabu yang diduga siap diedarkan.
“Total barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku sebanyak 30 paket sabu dengan berat keseluruhan 5,72 gram, serta timbangan digital dan handphone yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi,” jelasnya.
Kapolres menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Serang. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya. Informasi dari masyarakat sangat membantu dalam upaya pemberantasan narkoba,” pungkasnya.

























































































