SERANG | MITRA BANTEN NEWS – Dewan Pimpinan Wilayah Jaringan Pemuda Mahasiswa Indonesia (DPW JPMI) Banten menggelar aksi unjuk rasa pada Senin, 2 Maret 2026, di Kota Serang. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap realisasi Anggaran Pembangunan Destinasi Pariwisata Provinsi Banten Tahun Anggaran 2022–2025.
Aksi penyampaian pendapat itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Massa menilai terdapat dugaan ketidakwajaran dalam pengelolaan anggaran pembangunan sejumlah destinasi wisata di Banten.
Dua lokasi yang menjadi sorotan utama yakni kawasan wisata Situ Cikoncang di Desa Ketapang, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, serta Lembur Mangrove Citeureup di Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang.
Koordinator aksi DPW JPMI Banten, Entis Sumantri, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil kajian internal dan penelusuran lapangan, pihaknya menduga adanya ketidaksesuaian antara besarnya anggaran yang dikucurkan dengan dampak ekonomi yang dihasilkan.
Menurut Entis, pembangunan Situ Cikoncang disebut menelan anggaran hingga puluhan miliar rupiah. Ia menyebut salah satu tahapan pembangunan diduga mencapai sekitar Rp9 miliar, yang kemudian dilanjutkan dengan tahapan berikutnya dengan nilai miliaran rupiah untuk pembangunan fasilitas penunjang.
“Namun kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar dinilai belum signifikan. Kami melihat tingkat kunjungan wisata masih minim,” ujar Entis dalam orasinya.
DPW JPMI Banten juga menyoroti aspek transparansi dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga pengelolaan anggaran yang berada di bawah kewenangan Dinas Pariwisata Provinsi Banten. Mereka menduga terdapat potensi penyalahgunaan kewenangan dalam proses tersebut.
Dalam tuntutannya, massa aksi mendesak aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Tinggi Banten dan Polda Banten, untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan anggaran pembangunan destinasi wisata Situ Cikoncang pada tahun anggaran 2023, 2024, dan 2025.
Selain itu, mereka juga meminta Gubernur Banten untuk mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Banten terkait pengelolaan pembangunan destinasi wisata, termasuk Lembur Mangrove Citeureup di Kabupaten Pandeglang.
DPW JPMI Banten turut mendesak keterbukaan informasi publik secara menyeluruh terkait perencanaan, realisasi, dan pengelolaan anggaran sektor pariwisata di Provinsi Banten. Mereka menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan berencana menggelar aksi lanjutan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Pariwisata Provinsi Banten terkait tuntutan dan dugaan yang disampaikan dalam aksi tersebut.

























































































