SERANG | MITRA BANTEN NEWS – Pemasok narkotika jenis sabu berinisial MA (38), yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satresnarkoba Polres Serang, akhirnya berhasil ditangkap petugas. Tersangka diringkus di rumah kontrakannya di wilayah Tangerang Selatan, Banten, pada Senin (20/1/2026) dini hari.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 14 paket sabu dengan berat total sekitar satu ons yang disimpan di dalam kamar tidur. Penangkapan tersebut sekaligus mengakhiri pelarian MA yang selama ini kerap berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan, penangkapan MA merupakan hasil pengembangan dari kasus tersangka TE (28), yang sebelumnya ditangkap pada Oktober 2025 di Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang.
“Dari tersangka TE, petugas mengamankan lima paket sabu. Tersangka mengaku barang tersebut diperoleh dari MA,” ujar AKBP Andri Kurniawan didampingi Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah, Rabu (28/1/2026).
Kapolres menjelaskan, setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Ricky Handani langsung melakukan pengejaran terhadap MA. Namun, tersangka diketahui sering berpindah lokasi sehingga beberapa kali upaya penangkapan belum membuahkan hasil.
“Beberapa kali dilakukan penindakan, namun tersangka selalu berhasil menghindar. Hingga akhirnya tim berhasil mengamankan MA di rumah kontrakannya,” jelasnya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 14 paket sabu yang disimpan rapi di kamar tidur tersangka. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiansyah menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MA mengakui telah menyuplai sabu kepada tersangka TE. Selain itu, MA juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial WO yang kini masih berstatus DPO.
“WO diduga merupakan warga Jakarta Timur dan menjadi pemasok utama. Dari pengakuan tersangka, transaksi dengan WO sudah dilakukan sebanyak lima kali,” kata Bondan.
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pengembangan guna memburu pemasok di atasnya serta memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Serang.
Kapolres Serang menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke jaringan paling atas.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Kabupaten Serang,” tegas alumnus Akpol 2006 tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka MA kini ditahan di Mapolres Serang dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2023 mengenai penyesuaian pidana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.

























































































