PANDEGLANG | MITRA BANTEN NEWS – Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten Pandeglang menggelar dialog kritis dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Labuan, Jumat (27/2/2026). Pertemuan tersebut membahas pelayanan, pelaksanaan, dan akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dinilai masih menyisakan berbagai kendala di lapangan.
Dialog yang berlangsung di Kantor BRI Cabang Labuan itu digelar menyusul banyaknya keluhan masyarakat, pemuda, serta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Pandeglang. Sejumlah pelaku usaha mengaku mengalami hambatan dalam proses pengajuan KUR di beberapa unit BRI di wilayah tersebut.
Dalam forum tersebut, jajaran pengurus DPD KNPI Pandeglang mempertanyakan mekanisme seleksi, transparansi persyaratan, hingga lamanya proses verifikasi yang dinilai berpotensi menghambat akses permodalan bagi pelaku usaha kecil.
Sekretaris DPD KNPI Pandeglang, Entis Sumantri, menegaskan bahwa KUR merupakan instrumen pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan, sehingga pelaksanaannya harus mudah, transparan, dan tidak diskriminatif.
“Kami menerima banyak laporan dari pelaku UMKM di Pandeglang yang merasa dipersulit dalam pengajuan KUR, bahkan ada yang diminta jaminan tambahan. Padahal KUR adalah program pembiayaan bersubsidi pemerintah yang seharusnya memudahkan akses modal,” ujar Entis.
Ia menjelaskan, secara prinsip KUR merupakan pembiayaan dengan subsidi bunga dan skema penjaminan kredit dari pemerintah, sehingga suku bunganya lebih rendah dibanding kredit komersial.
Selain itu, KNPI juga menyoroti minimnya pendampingan dan sosialisasi dari pihak perbankan, khususnya bagi pemuda perintis usaha yang belum memiliki literasi keuangan memadai. KNPI meminta BRI Cabang Labuan membuka ruang komunikasi yang lebih terbuka dan meningkatkan transparansi dalam proses penyaluran KUR.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan BRI Cabang Labuan, Ishak, menyampaikan komitmen pihaknya untuk menyalurkan KUR sesuai regulasi dan prinsip kehati-hatian perbankan. BRI, kata dia, siap meningkatkan koordinasi dan sosialisasi agar masyarakat memahami mekanisme pengajuan KUR secara menyeluruh.
Sementara itu, Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD KNPI Pandeglang, Fadil, menyatakan bahwa persoalan akses KUR bukan isu baru di daerah tersebut. Ia merujuk pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 dan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.
Fadil juga mengacu pada Permenko Perekonomian Nomor 7 Tahun 2025 yang menyebutkan debitur KUR tidak diwajibkan memberikan agunan tambahan seperti sertifikat tanah atau BPKB, karena jaminan utama KUR adalah usaha yang dibiayai.
“Namun di lapangan masih ditemukan adanya permintaan agunan tambahan. Ini perlu evaluasi agar tidak terjadi penyimpangan dari ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Melalui dialog tersebut, DPD KNPI Pandeglang berharap ada perbaikan konkret dan evaluasi menyeluruh terhadap pelayanan dan akses KUR di wilayahnya, sehingga program tersebut benar-benar menjadi motor penggerak ekonomi daerah dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat serta pelaku UMKM.

























































































