SERANG | MITRA BANTEN NEWS – Keberadaan sebuah papan reklame di Kampung Kuaron, Desa Citerep, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, menjadi perbincangan warga setempat. Papan reklame tersebut diduga dipasang tanpa mengantongi izin lingkungan maupun izin resmi dari pihak terkait.
Sejumlah warga menyampaikan keberatan karena pemasangan reklame dinilai tidak melalui prosedur yang semestinya. Bahkan, saat warga mencoba menanyakan perihal perizinan kepada pemilik lahan tempat reklame berdiri, pertanyaan tersebut disebut tidak mendapat respons.
Selain itu, warga juga menilai pemasangan papan reklame tersebut berpotensi membahayakan pengguna jalan. Pasalnya, posisi konstruksi reklame terlihat kurang tegak sehingga dikhawatirkan dapat membahayakan keselamatan, terutama bagi pengendara yang melintas di sekitar lokasi.
Ketua RT setempat membenarkan bahwa hingga saat ini belum ada pemberitahuan ataupun permohonan izin terkait pemasangan papan reklame tersebut.
“Sampai sekarang belum ada izin lingkungan. Waktu pemasangan juga dilakukan tepat di depan kami, tetapi tidak ada yang datang atau melapor kepada saya,” ujar Ketua RT.
Hal serupa juga disampaikan pihak RW yang menyebutkan bahwa tidak ada permohonan izin lingkungan yang diajukan kepada pengurus wilayah setempat.
Warga Kampung Kuaron berharap pihak terkait segera melakukan peninjauan terhadap papan reklame tersebut. Mereka meminta agar reklame tersebut dicopot apabila terbukti tidak memiliki izin serta berpotensi membahayakan masyarakat.
Sebagai informasi, pemasangan papan reklame di wilayah Kota Serang wajib mengantongi izin yang diajukan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 3 Tahun 2021.
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi antara lain Nomor Induk Berusaha (NIB), KTP dan NPWP pemohon, surat perjanjian sewa lokasi, denah titik lokasi, desain reklame, foto lokasi, serta surat pernyataan bermaterai.
Selain itu, pemasang reklame juga wajib membayar pajak reklame sesuai ketentuan yang berlaku dan menempelkan tanda lunas pajak yang diterbitkan oleh instansi terkait.
Warga berharap pemerintah daerah maupun instansi berwenang segera melakukan pengecekan di lapangan guna memastikan legalitas dan keamanan papan reklame tersebut. ( Tim )

























































































