KAB. TANGERANG | MITRA BANTEN NEWS – Dugaan penyalahgunaan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) kembali mencuat di Desa Tegal Kunir Kidul, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang. Satu unit traktor yang semestinya digunakan untuk mendukung produktivitas petani kecil diduga justru dimanfaatkan oleh oknum untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, bantuan traktor tersebut merupakan hasil pengajuan pada tahun 2024–2025 melalui jalur aspirasi anggota dewan. Bantuan itu diperuntukkan bagi kelompok tani (poktan) di Kampung Karolina.
Namun, menurut keterangan WS kepada awak media, traktor yang telah direalisasikan tidak diserahkan kepada kelompok tani. Ia menyebut, traktor tersebut justru dikuasai oleh seorang oknum berinisial Apud yang berperan sebagai ketua pengajuan bantuan.
“Sudah lebih dari satu tahun traktor itu tidak digunakan oleh kelompok tani. Informasinya malah disewakan dengan nilai kontrak sekitar Rp4 hingga Rp5 juta per tahun,” ujar WS.
Hal senada disampaikan Jamuri (Njam), salah satu anggota kelompok tani setempat. Ia mengaku hanya dilibatkan saat proses seremonial penyerahan bantuan.
“Saya hanya diminta foto di depan traktor dan tanda tangan bersama anggota lain. Setelah itu, traktor dibawa oleh ketua dan sampai sekarang kami tidak tahu keberadaannya,” ungkapnya.
Jamuri juga menegaskan akan menyampaikan kondisi sebenarnya apabila ada pihak dari dinas terkait yang melakukan klarifikasi. “Kalau ada yang menanyakan, saya akan jelaskan bahwa traktor itu tidak pernah digunakan oleh poktan,” tambahnya.
Sementara itu, Yudi yang disebut sebagai bendahara dalam pengajuan bantuan mengaku hanya diminta menandatangani dokumen pencairan dana di bank tanpa mengetahui secara rinci penggunaannya.
“Saya hanya disuruh tanda tangan untuk pengambilan uang di Bank BJB. Setelah itu, semua diurus oleh ketua,” kata Yudi.
Sebagai informasi, bantuan alsintan dari pemerintah diberikan untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas sektor pertanian, khususnya bagi kelompok tani. Penggunaan bantuan tersebut diatur dan tidak diperkenankan untuk dialihkan, disewakan, atau dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait, termasuk oknum yang disebutkan dalam keterangan sumber, belum memberikan konfirmasi resmi. (Karay/tim)

























































































