KAB. TANGERANG | MITRA BANTEN NEWS –
Ketua Umum LSM Jawara Banten, Jenal Abidin, melaporkan dugaan alih fungsi serta praktik jual beli aset tanah milik Koperasi Unit Desa (KUD) “Model” yang berlokasi di Kampung Malaka RT 12/03, Desa Tegal Kunir Kidul, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten.
Pelaporan tersebut dilakukan menyusul adanya informasi dan pengaduan masyarakat terkait aset tanah KUD seluas 1.400 meter persegi yang diduga telah beralih fungsi menjadi rumah-rumah pribadi dan bangunan kontrakan. Tanah tersebut tercatat dalam Akta Jual Beli (AJB) Nomor 3.5/9/PPAT/1979 tertanggal 19 April 1979, dengan persil Nomor 35 S II, kohir Nomor 353, Blok Baisah, yang berada di wilayah administrasi Kecamatan Mauk dan Desa Tegal Kunir Kidul.
Warga Kampung Malaka mempertanyakan keberadaan bangunan-bangunan mewah yang berdiri di atas lahan tersebut. Mereka menilai pemerintah desa dan kecamatan terkesan membiarkan kondisi itu tanpa penanganan serius.
Salah seorang warga berinisial KT mengungkapkan kepada awak media bahwa salah satu bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut diduga telah bersertifikat atas nama Yanto melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau PRONA pada tahun 2022–2023. Saat itu, Kepala Desa Tegal Kunir Kidul masih dijabat oleh Wawan Surayu.
KT mengklaim bahwa dalam proses penerbitan sertifikat tersebut, Yanto diduga membayar sejumlah uang sebesar Rp12 juta kepada Wawan Surayu. Transaksi tersebut, menurut KT, dilakukan di sebuah kafe dan dirinya mengaku menjadi saksi dalam pembayaran tersebut.
Saat dikonfirmasi wartawan, Kepala Desa Tegal Kunir Kidul saat ini, Syarifudin, membenarkan adanya transaksi pembayaran dalam proses pembuatan sertifikat PTSL/PRONA tersebut. Namun, ia menyebutkan bahwa jumlah uang yang diserahkan mencapai Rp18 juta.
“Pembayaran itu tertulis di atas kwitansi, tetapi kwitansi pelunasan aslinya dibawa oleh Pak Wawan Surayu. Pihak pemohon hanya sempat memfoto kwitansi tersebut,” ujar Syarifudin.
Sementara itu, Ketua Umum LSM Jawara Banten Jenal Abidin menyampaikan bahwa pihaknya telah berupaya menempuh jalur komunikasi dengan pemerintah desa dan kecamatan. Ia mengaku telah mengirimkan surat permohonan audiensi kepada Kepala Desa Tegal Kunir Kidul pada 12 Juni 2025 dengan Nomor 220/DPP-JAWARA-BANTEN/VI/2025, namun tidak mendapat respons.
“Kami juga telah menyampaikan secara lisan kepada pihak Kecamatan Mauk melalui Sekretaris Camat, tetapi hingga kini belum ada tindak lanjut,” ujar Jenal.
Atas dasar itu, LSM Jawara Banten melayangkan laporan pengaduan resmi kepada Kapolda Banten melalui Ditreskrimsus Polda Banten dengan Nomor 248/LAPDU/DPP-JAWARA-BANTEN/I/2026. Dalam laporannya, mereka meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam alih fungsi aset tanah KUD tersebut.
Selain itu, LSM Jawara Banten juga meminta agar Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan melalui program PTSL/PRONA di atas lahan aset KUD tersebut dapat ditinjau kembali dan dibatalkan apabila terbukti menyalahi aturan.
“Kami berharap ada kepastian hukum dan penegakan hukum yang adil sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegas Jenal.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait lainnya belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
(Karay/Jr Nurdin)

























































































