SERANG | MITRA BANTEN NEWS – Seorang pria berinisial SU (49), warga Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, diamankan polisi usai diduga melakukan penganiayaan berat terhadap Lili Sumpena (42), warga Kecamatan Cinere, Kota Depok.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 23 Maret 2026, sekitar pukul 09.00 WIB di Kampung Nambo, Desa Kaserangan.
Kapolsek Ciruas, AKP Salahuddin, membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan, insiden bermula saat korban tengah berbincang dengan sejumlah saksi di rumah mertua pelaku.
“Korban saat itu sedang mengobrol bersama saksi Subari, Yusuf, dan Alfian di lokasi kejadian,” ujar Salahuddin, Kamis (2/4/2026).
Namun, secara tiba-tiba pelaku datang sambil membawa senjata tajam jenis golok dan langsung menyerang korban. Serangan tersebut mengenai bagian kepala belakang dan siku kiri korban.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka serius dan harus mendapatkan penanganan medis. Korban diketahui mengalami 11 jahitan di bagian kepala belakang serta 4 jahitan di bagian siku kiri. Selanjutnya, korban dievakuasi ke RS Bhayangkara Polda Banten untuk menjalani perawatan intensif.
Warga yang berada di lokasi sempat berupaya melerai aksi pelaku. Berkat kesigapan saksi Subari dan Alfian, pelaku berhasil dipisahkan dari korban sehingga kejadian tidak berlanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, motif penganiayaan diduga dilatarbelakangi rasa cemburu. Pelaku mencurigai korban memiliki hubungan dengan istrinya.
“Motif sementara karena pelaku cemburu dan menduga korban menjadi penyebab keretakan rumah tangganya,” jelas Kapolsek.
Diketahui, rumah tangga pelaku dengan istrinya memang tengah tidak harmonis dan sedang dalam proses perceraian.
Mendapat laporan dari masyarakat, personel Polsek Ciruas yang dipimpin Iptu Yogo Handono langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
“Saat ini pelaku sudah kami amankan dan ditahan di Rutan Polsek Ciruas untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

























































































