• Latest
Gambar Buruh Protes Besaran UMK 2022, Gubernur Banten Tetapkan Upah Sesuai Aturan Pengupahan 1

Buruh Protes Besaran UMK 2022, Gubernur Banten Tetapkan Upah Sesuai Aturan Pengupahan

7 Desember 2021 | 09:39 WIB
Gambar Keseruan Warga Binaan Lapas Cilegon Saat Ikuti Lomba Panjat Pinang 3

Keseruan Warga Binaan Lapas Cilegon Saat Ikuti Lomba Panjat Pinang

18 Agustus 2022 | 21:26 WIB
Gambar Kopti Kota Serang Gelar Silaturahmi dan Konsolidasi 5

Kopti Kota Serang Gelar Silaturahmi dan Konsolidasi

18 Agustus 2022 | 19:24 WIB
Gambar Jalan Diperbaiki, Kepala Desa Apresiasi Pemkab Pandeglang 7

Jalan Diperbaiki, Kepala Desa Apresiasi Pemkab Pandeglang

18 Agustus 2022 | 19:05 WIB
Gambar Peresmian Stone Crusher 1 Bojonegara, Kerjasama PT. Waskita Karya Infrastruktur dan PT. Sarana Persada Grup 9

Peresmian Stone Crusher 1 Bojonegara, Kerjasama PT. Waskita Karya Infrastruktur dan PT. Sarana Persada Grup

18 Agustus 2022 | 14:34 WIB
Gambar DPRD Banten Ucapkan Hari Bhakti Adhiyaksa ke - 62 11

DPRD Banten Ucapkan Hari Bhakti Adhiyaksa ke – 62

18 Agustus 2022 | 14:21 WIB
Gambar DPRD Provinsi Banten Melakukan Rapat Paripurna Penutupan Masa persidangan Ke-III Tahun Sidang 2021-2022 13

DPRD Provinsi Banten Melakukan Rapat Paripurna Penutupan Masa persidangan Ke-III Tahun Sidang 2021-2022

18 Agustus 2022 | 14:17 WIB
Gambar Indahnya Kebersamaan Warga Puri Serang Hijau Saat Memperingati HUT RI Bersama MyRepublic dan ASPRO 15

Indahnya Kebersamaan Warga Puri Serang Hijau Saat Memperingati HUT RI Bersama MyRepublic dan ASPRO

18 Agustus 2022 | 11:50 WIB
Gambar Levi Olivia : Industri Roti Kkwabaegi harus tetap berjalan perlu kolaborasi dimasa Pademi 17

Levi Olivia : Industri Roti Kkwabaegi harus tetap berjalan perlu kolaborasi dimasa Pademi

18 Agustus 2022 | 09:18 WIB
Gambar Bali Makarya Film Festival 2022 Ditingkatkan ke Asia Tenggara 19

Bali Makarya Film Festival 2022 Ditingkatkan ke Asia Tenggara

18 Agustus 2022 | 09:06 WIB
Gambar Heboh..! Kades Naik Maungsing Meriahkan HUT RI KE 77 21

Heboh..! Kades Naik Maungsing Meriahkan HUT RI KE 77

17 Agustus 2022 | 19:02 WIB
Gambar Unik Meriahkan HUT RI ke - 77, Masyarakat Rawasari Cisata Kompak Hiasi Diri 23

Unik Meriahkan HUT RI ke – 77, Masyarakat Rawasari Cisata Kompak Hiasi Diri

17 Agustus 2022 | 18:19 WIB
Gambar HUT KE-77 RI DI Lapas Cilegon: 1.777 Warga Binaan Dapat Remisi, 15 Langsung Bebas 25

HUT KE-77 RI DI Lapas Cilegon: 1.777 Warga Binaan Dapat Remisi, 15 Langsung Bebas

17 Agustus 2022 | 17:01 WIB
Kamis, Agustus 18, 2022
Mitra Banten News
  • Login
  • Berita Utama
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Giat Polisi
  • Sosial
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Giat Polisi
  • Sosial
No Result
View All Result
Mitra Banten News
No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Panduan Media Cyber
  • Contact
Home Berita Utama

Buruh Protes Besaran UMK 2022, Gubernur Banten Tetapkan Upah Sesuai Aturan Pengupahan

Mitrabantennews by Mitrabantennews
Selasa, 7 Desember 2021 | 09:39 WIB
in Berita Utama
0
22
SHARES
18
VIEWS
Share on Whatsapp
Gambar Buruh Protes Besaran UMK 2022, Gubernur Banten Tetapkan Upah Sesuai Aturan Pengupahan 27
Buruh Protes Besaran UMK 2022, Gubernur Banten Tetapkan Upah Sesuai Aturan Pengupahan 29

SERANG, (MBN) – Gubernur Banten Wahidin Halim telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten, akan tetapi penetapan tersebut mendapatkan penolakan dari sejumlah buruh di Banten.

Sejumlah buruh melakukan aksi demo atas penolakan penetapan Upah Minimum Kabupaten yang telah direkomendasikan dari masing-masing pemerintah kabupaten/kota ke Provinsi Banten.

Juru bicara Gubernur Banten Ujang Giri mengatakan bahwa penetapan UMP dan UMK telah sesuai aturan yang berlaku.

“Penetapan besaran UMK sudah diikat oleh undang-undang nomor 11 tahun 2021 dan PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, gubernur telah menjalankan amanah undang-undang tersebut dan itu telah sesuai tidak melebih-lebihkan atau ikut mengurangi besaran UMK” ujar pria yang akrab disapa Ugi. (7/12/2021).

Ugi mengatakan ada mekanisme perhitungan terkait UMK yang dihitung dan dibahas sebelumnya oleh Dewan Pengupahan dimasing-masing daerah.

“Proses dan mekanisme terkait perhitungan upah telah melewati pembahasan yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan yang didalamnya terdiri dari unsur serikat pekerja yang mewakili suara rekan buruh, Apindo dari unsur pengusaha, akademisi atau ahli dan dari unsur pemerintah, itu disepakati bersama dengen mengedepankan aturan perundangan-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Baca juga:   Gubernur WH : Jalan Bagus Untuk Kelancaran Aktivitas dan Perekonomian Rakyat

Adapaun perhitungan pengupahan dihitung berdasarkan data konsumsi rata-rata perkapita, rata-rata jumlah anggota rumah tangga yang bekerja, pertumbuhan ekonomi daerah yang dihitung dari kuartal IV tahun sebelumnya dan periode kuartal pertama, kedua dan ketiga tahun berjalan, kemudian berdasarkan hitunhan inflasi daerah, menurut Ugi bahwa Gubernur salah apabila tidak sesuai aturan dalam menentukan kebijakannya.

“Sudah diformulasikan sesuai dengan hidup layak, sesuai ketentuan dari pemerintah pusat, justru salah kalau gubernur tidak sesuai dengan aturan dalam mengeluarkan kebijakan, semua sudah sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku” ujar Ugi

Terkait demo buruh atas penolakan UMK, menurut Gubernur yang dikatakan oleh Juru Bicaranya bahwa itu bagian dari demokrasi.

Baca juga:   Antisipasi Balap Liar, Polisi Tingkatkan Patroli Dinihari

“Demo atau menyampaikan pendapat dimuka umum itu bagian dari semangat demokrasi, Pak Gubernur menghargai itu, tapi perlu diketahui bahwa Gubernur telah menjalankan amanah undang-undang terkait pengupahan ini” Ujar Ugi.

Dikatakan Ugi bahwa seruan mogok kerja justru dapat menimbulkan berbagai reaksi dan masalah baru.

“Dengan adanya mogok kerja, hal itu bisa menimbulkan permasalahan baru, khawatir pengusaha eksodus atau pindah pabrik ke daerah lain yang upahnya lebih kecil dibanding Banten, itu pernah terjadi ditahun-tahun sebelumnya pabrik pindah ke daerah jawa, selain itu, kalau mogok kerja dampaknya tidak dapat menghasilkan produksi atau profit maka hal ini juga bisa mengakibatkan persoalan baru seperti gulung tikar dan PHK nantinya” kata Ugi

Diketahui sebelumnya, Gubernur Banten juga tidak akan merevisi hasil keputusan selama tidak ada arahan dan perintah dari Presiden RI.  Pada 30 November 2021 silam, Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten bernomor 561/Kep.282-Huk/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten dan Kota di Banten Tahun 2022.

Baca juga:   GMNI Pandeglang Minta Kades Yang Dilantik Jangan Terseret Kasus Korupsi

Berikut besaran upah yang ditetapkan oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim :

1) Kabupaten Pandeglang  Rp 2.800.292.64.

2) Kabupaten Lebak Rp 2.751.313.81.

3) Kabupaten Serang Rp 4.215.180.86.

4) Kabupaten Tangerang Rp 4.230.792.65.

5) Kota Tangerang Rp 4.262.015.37.

6) Kota Tangerang Selatan Rp 4.230.792.65.

7) Kota Cilegon Rp 4.309.772.64.

8)Kota Serang Rp 3.830.549.10.

Ugi juga menyinggung soal kebijakan pendidikan gratis,  bahwa Gubernur Banten peduli masyarakat khususnya para buruh, adanya pendidikan gratis SMA/SMK/SKH negeri di Banten, hal itu dapat membantu meringankan beban hidup masyarakat buruh.

“Kebijakan yang dikeluarkan oleh Gubernur tentang pendidikan gratis dapat mengurangi beban masyarakat, termasuk buruh. Ini salah satu bentuk kepedulian gubernur terhadap masyarakat” ujarnya (Red)

Tags: Kota Serang
SendShare21Tweet1Share

Berita terkait

Gambar Jalan Diperbaiki, Kepala Desa Apresiasi Pemkab Pandeglang 30
Berita Utama

Jalan Diperbaiki, Kepala Desa Apresiasi Pemkab Pandeglang

18 Agustus 2022 | 19:05 WIB
36
Gambar Soal Anggaran Sepeda Listrik Mahasiswa Asal Pandeglang Gerah 32
Berita Utama

Soal Anggaran Sepeda Listrik Mahasiswa Asal Pandeglang Gerah

13 Agustus 2022 | 04:57 WIB
191
Gambar Pertahankan Lahan 26 Ribu Hektar DPUPR Kab. Serang Lakukan Koordinasi dengan BPN 34
Berita Utama

Pertahankan Lahan 26 Ribu Hektar DPUPR Kab. Serang Lakukan Koordinasi dengan BPN

12 Agustus 2022 | 10:10 WIB
127
Gambar Pangdam Siliwangi Hadiri Panen Raya Jagung di Kecamatan Curug 36
Berita Utama

Pangdam Siliwangi Hadiri Panen Raya Jagung di Kecamatan Curug

3 Agustus 2022 | 14:52 WIB
68
Next Post
Gambar Usai Aksi Unjuk Rasa di KP3B, Dirlantas Polda Banten Bantu Pendemo yang Kendaraannya Rusak 38

Usai Aksi Unjuk Rasa di KP3B, Dirlantas Polda Banten Bantu Pendemo yang Kendaraannya Rusak

Gambar Gerak Cepat Bantu Padamkan Api, Polsek Bayah Polres Lebak Datangi Lokasi Kebakaran Toko Sembako 40

Gerak Cepat Bantu Padamkan Api, Polsek Bayah Polres Lebak Datangi Lokasi Kebakaran Toko Sembako

Gambar Buruh Demo Tolak UMK 2022, KNPI : Yuk Bersyukur, Pengangguran Ngantri Ingin Kerja 42

Buruh Demo Tolak UMK 2022, KNPI : Yuk Bersyukur, Pengangguran Ngantri Ingin Kerja

Gambar Polsek Malingping Polres Lebak Laksanakan Operasi Pekat Maung Tahun 2021 44

Polsek Malingping Polres Lebak Laksanakan Operasi Pekat Maung Tahun 2021

Discussion about this post

Berita Terbaru

Gambar Keseruan Warga Binaan Lapas Cilegon Saat Ikuti Lomba Panjat Pinang 46

Keseruan Warga Binaan Lapas Cilegon Saat Ikuti Lomba Panjat Pinang

18 Agustus 2022 | 21:26 WIB
Gambar Kopti Kota Serang Gelar Silaturahmi dan Konsolidasi 48

Kopti Kota Serang Gelar Silaturahmi dan Konsolidasi

18 Agustus 2022 | 19:24 WIB
Gambar Jalan Diperbaiki, Kepala Desa Apresiasi Pemkab Pandeglang 50

Jalan Diperbaiki, Kepala Desa Apresiasi Pemkab Pandeglang

18 Agustus 2022 | 19:05 WIB
Gambar Peresmian Stone Crusher 1 Bojonegara, Kerjasama PT. Waskita Karya Infrastruktur dan PT. Sarana Persada Grup 52

Peresmian Stone Crusher 1 Bojonegara, Kerjasama PT. Waskita Karya Infrastruktur dan PT. Sarana Persada Grup

18 Agustus 2022 | 14:34 WIB
Gambar DPRD Banten Ucapkan Hari Bhakti Adhiyaksa ke - 62 54

DPRD Banten Ucapkan Hari Bhakti Adhiyaksa ke – 62

18 Agustus 2022 | 14:21 WIB
Gambar DPRD Provinsi Banten Melakukan Rapat Paripurna Penutupan Masa persidangan Ke-III Tahun Sidang 2021-2022 56

DPRD Provinsi Banten Melakukan Rapat Paripurna Penutupan Masa persidangan Ke-III Tahun Sidang 2021-2022

18 Agustus 2022 | 14:17 WIB
  • Redaksi
  • Panduan Media Cyber
  • Contact

© 2021 www.mitrabantennews.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Giat Polisi
  • Sosial

© 2021 www.mitrabantennews.com

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In