SERANG | MITRA BANTEN NEWS – Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah melantik sebanyak 6.057 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang Formasi Tahun 2025. Pelantikan digelar di Alun-alun Kecamatan Kramatwatu, Senin (29/12/2025).
Pelantikan sekaligus penyerahan Surat Keputusan (SK) Bupati tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Serang Nomor: 813/Kep.571-Huk.BKPSDM/2025 tanggal 30 Oktober 2025 tentang pengangkatan PPPK Paruh Waktu. Dari total 6.057 PPPK yang dilantik, terdiri atas 1.982 tenaga guru, 334 tenaga kesehatan, dan 3.741 tenaga teknis.
Kegiatan pelantikan turut dihadiri Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas, Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum, Wakil Ketua DPRD Abdul Gofur, Sekretaris Daerah Zaldi Dhuhana, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para camat di lingkungan Pemkab Serang.
Dalam sambutannya, Bupati Serang yang akrab disapa Ratu Zakiyah menegaskan bahwa status sebagai PPPK paruh waktu bukan sekadar profesi, melainkan bentuk pengabdian kepada negara dan masyarakat.
“Di pundak saudara-saudari terletak harapan masyarakat untuk memberikan kontribusi terbaik dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, serta pelayanan publik yang prima,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya peningkatan etos kerja, kedisiplinan, dan integritas sebagai aparatur pemerintah. Menurutnya, kinerja PPPK akan menjadi cerminan wajah birokrasi Pemerintah Kabupaten Serang.
“Jadilah abdi negara yang tidak hanya cerdas, tetapi juga berintegritas dan berakhlak mulia. Jaga nama baik pribadi, keluarga, dan institusi,” tegasnya.
Ratu Zakiyah menambahkan, Pemkab Serang akan melakukan evaluasi terhadap kinerja PPPK paruh waktu. Pembinaan dan penilaian kinerja akan dilakukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
“Pasti ada evaluasi. Karena itu saya minta seluruh PPPK meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Sugi Hardono menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu merupakan amanat kebijakan pemerintah pusat, yang pengaturannya dibatasi hingga akhir tahun 2025.
“Alhamdulillah, hari ini sebanyak 6.057 PPPK paruh waktu di Kabupaten Serang resmi dikukuhkan dan menerima SK pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkab Serang,” ujarnya.

























































































