• Latest
Gambar Belum Pasti Pasal 372 KUHP atau Pasal 36 UU Fidusia Disangkakan, Terdakwa MNW Masih Ditahan Kejari Pandeglang 1

Belum Pasti Pasal 372 KUHP atau Pasal 36 UU Fidusia Disangkakan, Terdakwa MNW Masih Ditahan Kejari Pandeglang

30 Desember 2021 | 17:45 WIB
Gambar Hari Raya Waisak, 13 Umat Buddha di Lapas Cilegon Dapat Remisi 3

Hari Raya Waisak, 13 Umat Buddha di Lapas Cilegon Dapat Remisi

16 Mei 2022 | 13:17 WIB
Gambar Hari Raya Waisak, Lapas Serang Berikan Remisi kepada WBP Beragama Budha 5

Hari Raya Waisak, Lapas Serang Berikan Remisi kepada WBP Beragama Budha

16 Mei 2022 | 11:35 WIB
Gambar Gelar Silaturahmi dan Halal Bihalal, YGMQ Ingin Menjadi Lokomotif Dakwah Al-Qur’an Berbasis Rumah 7

Gelar Silaturahmi dan Halal Bihalal, YGMQ Ingin Menjadi Lokomotif Dakwah Al-Qur’an Berbasis Rumah

15 Mei 2022 | 23:00 WIB
Gambar Cetak Generasi Muda yang Kompeten, DPD KNPI Lebak Berikan Beasiswa Kuliah Gratis 9

Cetak Generasi Muda yang Kompeten, DPD KNPI Lebak Berikan Beasiswa Kuliah Gratis

15 Mei 2022 | 11:39 WIB
Gambar Sekdes Tanjungan Rangkap Jabatan, Tim Seleksi Kecamatan Cikeusik Diduga Tidak Paham Aturan 11

Sekdes Tanjungan Rangkap Jabatan, Tim Seleksi Kecamatan Cikeusik Diduga Tidak Paham Aturan

14 Mei 2022 | 15:02 WIB
Gambar Tinjau Pelayanan Dapur, Kadivpas Kunjungi Lapas Serang 13

Tinjau Pelayanan Dapur, Kadivpas Kunjungi Lapas Serang

13 Mei 2022 | 21:32 WIB
Gambar Camat Kasemen Menggelar Halal Bihalal & Santunan Yatim Di Ponpes Madarijul Ulum 15

Camat Kasemen Menggelar Halal Bihalal & Santunan Yatim Di Ponpes Madarijul Ulum

13 Mei 2022 | 19:12 WIB
Gambar Peringati Hardiknas, Lapas Cilegon Gaungkan Gerakan Pemajuan Pendidikan dan Kebudayaan 17

Peringati Hardiknas, Lapas Cilegon Gaungkan Gerakan Pemajuan Pendidikan dan Kebudayaan

13 Mei 2022 | 15:42 WIB
Gambar Isak Newton : Deni Hermawan Pantas Duduki Jabatan Plt Sekda Banten 19

Isak Newton : Deni Hermawan Pantas Duduki Jabatan Plt Sekda Banten

13 Mei 2022 | 14:29 WIB
Gambar Industri Plastik Lapas Cikarang Tembus Pasar Dunia, Kalapas: Napi Disini Produktif 21

Industri Plastik Lapas Cikarang Tembus Pasar Dunia, Kalapas: Napi Disini Produktif

13 Mei 2022 | 14:22 WIB
Gambar Peringatan Hari Pendidikan Nasional, Lapas Serang Gelar Upacara 23

Peringatan Hari Pendidikan Nasional, Lapas Serang Gelar Upacara

13 Mei 2022 | 12:30 WIB
Gambar Al Muktabar Datangi Rumah WH Curhat Ingin Makan Jengkol 25

Al Muktabar Datangi Rumah WH Curhat Ingin Makan Jengkol

13 Mei 2022 | 08:29 WIB
Senin, Mei 16, 2022
Mitra Banten News
  • Login
  • Berita Utama
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Giat Polisi
  • Sosial
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Giat Polisi
  • Sosial
No Result
View All Result
Mitra Banten News
No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Panduan Media Cyber
  • Contact
Home Berita Utama

Belum Pasti Pasal 372 KUHP atau Pasal 36 UU Fidusia Disangkakan, Terdakwa MNW Masih Ditahan Kejari Pandeglang

Mitrabantennews by Mitrabantennews
Kamis, 30 Desember 2021 | 17:45 WIB
in Berita Utama
0
51
VIEWS
Share on Whatsapp
Gambar Belum Pasti Pasal 372 KUHP atau Pasal 36 UU Fidusia Disangkakan, Terdakwa MNW Masih Ditahan Kejari Pandeglang 27
Belum Pasti Pasal 372 KUHP atau Pasal 36 UU Fidusia Disangkakan, Terdakwa MNW Masih Ditahan Kejari Pandeglang 29

PANDEGLANG, (MBN) – Sidang ketiga terdakwa MNW dihadapkan Kejaksaan Negeri Pandeglang di Pengadilan Negeri Pandeglang, bertempat di Ruang Sidang Prof. Dr. Kusumah Atmaja Pengadilan Negeri Pandeglang, Rabu (29/12/2021).

Pada sidang ketiga tersebut dipimpin Majelis Hakim yaitu Hakim Ketua Indira Patmi, didampingi Hakim Anggota Agung Darmawan dan Hakim Anggota Eva Qoriziqiah.

Dari Kejaksaan Negeri Pandeglang yaitu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuliawati Satradisurya dan JPU Hendra Melyana.

Usai sidang tersebut, disampaikan Humas Pengadilan Negeri Pandeglang Eswin Sugandhi mewakili 3 Hakim tersebut, untuk sidang keempat selanjutnya dari Kejari Pandeglang akan menghadirkan saksi dan ahli. Pada hari Rabu tanggal 5 Januari 2022 sidang keempat.

Lanjut Eswin, untuk terdakwa MNW saat ini masih ditahan di Rutan Pandeglang oleh Kejaksaan Negeri Pandeglang. Lalu, dari Hakim Ketua dan Hakim Anggota masih belum menentukan pasal apa yang pasti disangkakan kepada terdakwa MNW, apakah pakai Pasal 372 KUHP atau pakai Pasal 36 UU Fidusia

“Hakim Ketua dan Hakim Anggota belum menentukan secara pasti pasal mana yang dikenakan kepada terdakwa MNW, saat ini terdakwa MNW masih ditahan di Rutan Pandeglang oleh Kejaksaan Negeri Pandeglang,” terang Eswin.

UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yaitu perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.

Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Fidusia, “Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta) rupiah.”

Baca juga:   Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Banten Angkat bicara

Pasal 372 KUHP, “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”.

Menurut, kuasa hukum terdakwa MNW Advokat Ujang Kosasih, S.H, dari dugaan kriminalisasi atas diri terdakwa MNW yang saat ini ditahan, menurut pandangan hukum saya selaku penasehat hukum terdakwa MNW, Jaksa Agung harus menggunakan kewenangannya, dalam proses penuntutan lembaga Kejaksaan dikenal adanya asas oportunitas p yang menjadi tugas dan kewenangannya oleh Jaksa Agung sebagai proses tidak menuntut / mengesampingkan perkara pidana kemuka persidangan, Jaksa Agung memang diberi kewenangan untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum, paling tidak tercermin dalam Pasal 35 huruf C UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia,
kasus terdakwa MNW termasuk kepentingan umum karena menyangkut masyarakat konsumen di seluruh Indonesia.

Pasal 4 UU Fidusia berbunyi: Jaminan Fidusia merupakan perjanjian ikutan dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi.

Baca juga:   Waduh! Proyek BPPW Banten di Pandeglang Diduga Lewat Kontrak, Tapi Belum Rampung

Pasal 21 UU Fidusia, pada ayat (1) berbunyi : Pemberi Fidusia dapat mengalihkan benda persediaan yang menjadi objek Jaminan Fidusia dengan cara dan prosedur yang lazim dilakukan dalam usaha perdagangan. Lalu pada ayat (2) berbunyi : Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku, apabila telah terjadi cidera janji oleh debitor dan atas Pemberi Fidusia pihak ketiga. Kemudian, pada ayat (3) berbunyi : benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang telah dialihkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib diganti oleh Pemberi Fidusia dengan objek yang setara. Dan pada, ayat (4) berbunyi : Dalam hal Pemberi Fidusia cidera janji, maka hasil pengalihan dan atau tagihan yang timbul karena pengalihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), demi hukum menjadi objek Jaminan Fidusia pengganti dari objek Jaminan Fidusia yang dialihkan.

Menurut, kuasa hukum kedua terdakwa MNW Advokat T. M. Luqmanul Hakim, S.H., M.H., pada Pasal 21 Ayat 3 berbunyi benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang telah dialihkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib diganti oleh Pemberi Fidusia dengan objek yang setara. Jelas ada kaitan erat pada Pasal 4 dan Pasal 21 UU Fidusia.

“Barang bukti yang dihadirkan JPU salah satunya akta fidusia dan sertifikat jaminan fidusia. Kedua surat tersebut ada karena sebelumnya ada perjanjian hutang piutang lihat Pasal 4 UU Fidusia, yang jelas masuk UU Fidusia bersifat khusus berasaskan Lex Specialis, bukan ketentuan umum berasaskan Lex Generalis. Kalau begitu seharusnya terdakwa disangkakan Pasal 36 UU Fidusia dong. Bukan, malahan Pasal 372 KUHP yang disangkakan,” ujar Luqmanul Hakim.

Baca juga:   MAN 3 Pandeglang PPDB Online

Luqmanul Hakim menegaskan lagi, Lex Specialis Derogat Legi Generali adalah asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (Lex Specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (Lex Generalis). Juga dijelaskan didalam ketentuan Pasal 63 ayat (2) KUHP berbunyi : Jika suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang diterapkan.

“Nah, seharusnya para pelaku usaha / leasing pembiayaan, kalau ada kasus seperti yang mirip dialami klien saya, maka pihak leasing pembiayaan harus melakukan gugatan, begitu dong. Jangan malahan langsung datang ke Polsek atau Polres untuk bikin laporan LP, kan jelas lho, kalau ini ranah perdata awalnya ada perjanjian hutang piutang, ada akta fidusia dan sertifikat jaminan fidusia, bukan ranah pidana umum. Kalau ranah UU Fidusia selesaikanlah di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) itu yang benar jalurnya. Dari BPSK baru bisa arah ke Pengadilan Negeri gugat secara perdatanya, karena jelas klien kami telah lalai atau ingkar janji, ya semestinya di gugatan wanprestasi,” jelas Advokat Luqmanul Hakim. (Goes)

SendShare3Tweet2Share

Berita terkait

Gambar Isak Newton : Deni Hermawan Pantas Duduki Jabatan Plt Sekda Banten 30
Berita Utama

Isak Newton : Deni Hermawan Pantas Duduki Jabatan Plt Sekda Banten

13 Mei 2022 | 14:29 WIB
15
Gambar Al Muktabar Datangi Rumah WH Curhat Ingin Makan Jengkol 32
Berita Utama

Al Muktabar Datangi Rumah WH Curhat Ingin Makan Jengkol

13 Mei 2022 | 08:29 WIB
19
Gambar Erick Thohir Datang Ke Banten, Ratusan Tukang Becak Bahagia, Kok Bisa ? 34
Berita Utama

Erick Thohir Datang Ke Banten, Ratusan Tukang Becak Bahagia, Kok Bisa ?

12 Mei 2022 | 16:54 WIB
27
Gambar Wakapolda Banten Hadiri Pelantikan Sekda Banten Sebagai Pj Gubernur Banten 36
Berita Utama

Wakapolda Banten Hadiri Pelantikan Sekda Banten Sebagai Pj Gubernur Banten

12 Mei 2022 | 13:13 WIB
20
Next Post
Gambar BB Avanza Silver Ada Dimana Sekarang Terkait Terdakwa MNW dan Kejari Pandeglang 38

BB Avanza Silver Ada Dimana Sekarang Terkait Terdakwa MNW dan Kejari Pandeglang

Gambar Ketua Katar Kecamatan Panggarangan Hadiri Acara Pelantikan dan Pengukuhan KATAR Tunas Mekar 40

Ketua Katar Kecamatan Panggarangan Hadiri Acara Pelantikan dan Pengukuhan KATAR Tunas Mekar

Gambar Ucapan DPUPR Kabupaten Serang Tahun Baru 2022 42

Ucapan DPUPR Kabupaten Serang Tahun Baru 2022

Gambar Jaga Kebugaran dan Sinergitas, Kapolda Banten Olahraga Pagi Bersama Forkopimda Provinsi Banten 44

Jaga Kebugaran dan Sinergitas, Kapolda Banten Olahraga Pagi Bersama Forkopimda Provinsi Banten

Discussion about this post

Berita Terbaru

Gambar Hari Raya Waisak, 13 Umat Buddha di Lapas Cilegon Dapat Remisi 46

Hari Raya Waisak, 13 Umat Buddha di Lapas Cilegon Dapat Remisi

16 Mei 2022 | 13:17 WIB
Gambar Hari Raya Waisak, Lapas Serang Berikan Remisi kepada WBP Beragama Budha 48

Hari Raya Waisak, Lapas Serang Berikan Remisi kepada WBP Beragama Budha

16 Mei 2022 | 11:35 WIB
Gambar Gelar Silaturahmi dan Halal Bihalal, YGMQ Ingin Menjadi Lokomotif Dakwah Al-Qur’an Berbasis Rumah 50

Gelar Silaturahmi dan Halal Bihalal, YGMQ Ingin Menjadi Lokomotif Dakwah Al-Qur’an Berbasis Rumah

15 Mei 2022 | 23:00 WIB
Gambar Cetak Generasi Muda yang Kompeten, DPD KNPI Lebak Berikan Beasiswa Kuliah Gratis 52

Cetak Generasi Muda yang Kompeten, DPD KNPI Lebak Berikan Beasiswa Kuliah Gratis

15 Mei 2022 | 11:39 WIB
Gambar Sekdes Tanjungan Rangkap Jabatan, Tim Seleksi Kecamatan Cikeusik Diduga Tidak Paham Aturan 54

Sekdes Tanjungan Rangkap Jabatan, Tim Seleksi Kecamatan Cikeusik Diduga Tidak Paham Aturan

14 Mei 2022 | 15:02 WIB
Gambar Tinjau Pelayanan Dapur, Kadivpas Kunjungi Lapas Serang 56

Tinjau Pelayanan Dapur, Kadivpas Kunjungi Lapas Serang

13 Mei 2022 | 21:32 WIB
  • Redaksi
  • Panduan Media Cyber
  • Contact

© 2021 www.mitrabantennews.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Giat Polisi
  • Sosial

© 2021 www.mitrabantennews.com

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In