PANDEGLANG,(MBN)– Mulanya pada tahun 2006 lalu, Aridam telah membeli lahan seluas 10.750 M2 Kampung Kramat Desa Kramatmanik kepada Tarsan senilai Rp 26 juta lebih, namun Aridam hanya membayar Rp. 22.600.00,-dan akan dilunasi apabila surat surat kepemilikan Tarsan dipegang oleh Aridam. Aridam pun menunggu kabar kedatangan Tarsan beberapa bulan namun tak kunjung tiba. Karena itu, Aridam akhirnya menelusuri lahan yang telah dibelinya dari Tarsan. Ternyata, lahan tanah tersebut kepemilikan Satim dengan bukti bukti yang dimiliki Satim yakni Akta Jual Beli (AJB) tahun 1990 yang dibeli dari Raminudin.
” Akta Jual Beli (AJB) yang dipegang oleh Satim adalah bukti kepemilikan yang sah, sehingga saya kembali membeli lahan tersebut kepada Satim dengan harga Rp. 25 juta. Namun, dalam SPPT PBB setiap tahunnya masih kepemilikan Satim, hingga tahun 2017 dengan Nomor Objek Pajak (NOP)360107101000007427 karena belum diperbaharui, pada tahun 2018 hingga sekarang di Daftar Himpunan Ketetapan Pajak dan Pembayaran (DHKP) pajak bumi dan bangunan data tersebut telah hilang, entah apa yang menjadi penyebabnya, dan Alhamdulillah kemarin kita dari kantor Badan Pelayanan Pajak Kabupaten Pandeglang mendapatkan keterangan dan statusnya masih atas nama Satim,” ucap Aridam saat ditemui di kediamannya. Minggu (12/12/21).
Aridam juga menyesalkan tindakan yang dilakukan Tarsan Cs merusak lahan sawah yang telah digarapnya, mestinya, apabila memiliki bukti-bukti kepemilikan atas tanah tersebut tidak harus dengan cara merusak lahan yang telah dikelola menggunakan jasa sejumlah preman, akan tetapi dengan cara jalur hukum yakni di Pangadilan Negeri Pandeglang.
” Tak seharusnya langkah anarkis dilakukan oleh para pengklaim tanah ini dengan cara membayar preman untuk merusak lahan atau dengan alasan ingin menguasai lahan ini, kenapa tidak menggunakan jalur hukum, terkecuali Tarsan Cs sudah memiliki keputusan tetap atas kepemilikan tanah tersebut dari Pengadilan, itu kita sebut wajar,” papar Aridam.
Tak Kunjung Tiba Tarsan Cs Datang Tahun 2017 dengan membawa sejumlah rekannya dan mengklaim tanah sawah yang telah digarapnya selama ini, kedatangan Tarsan Cs pada saat itu ditengah situasi yang tidak tepat karena pada tahun itu, Aridam sudah mempersiapkan diri di kontestasi Pemilihan Kepala desa tahun 2017. Karena tidak mau terganggu, Aridam pun mengikuti saran dari pemerintahan kecamatan yakni dengan cara musyawarah yang dihadiri oleh Muspika Kecamatan Angsana.
” Tahun 2017 itu ada Musyawarah di Kantor Kecamatan Angsana, dan saya pun mengalah karena tidak mau konsentrasi terganggu untuk mengikuti Pilkades di Desa Angsana, dengan harapan permasalahan selesai dengan mereka (Tarsan Cs) sebagian lahan atau 13 kotak sawah saya serahkan kepada Tarsan Cs, dan itu dianggap clear tidak masalah, selang beberapa bulan Tarsan Cs kembali membatalkan surat musayawarah tersebut dengan beragam alasan dan saya juga sepakati kalau memang itu mau Tarsan Cs untuk membatalkan surat musayawarah dihadapan Muspika Kecamatan Angsana itu,” pungkasnya
Tahun 2021 Crew Tarsan Cs kembali berulah, namun kali ini dianggap sudah keterlaluan dengan cara merusak lahan yang sudah ditanami padi, akibatnya, padi yang talah ditanami dan sudah dikasih pupuk rusak parah, Tarsan Cs bersama puluhan preman bayaran datang untuk menguasai lahan sawah yang terletak di Kampung Kramat Desa Kramatmanik Kecamatan Angsana, Pandeglang Banten, Padi yang mulai suburpun rusak karena ulah mereka, kemudian mereka mengganti tanaman padi tersebut dengan benih padi yang dibawanya, padahal mereka (Tarman Cs) awalnya tidak mentraktor lahan sawah tersebut. Luas lahan yang dirusak atau diganti tanaman padi itu diperkirakan semuanya atau 1 Hektare lebih.
Akibat itu, Aridam beserta keluarganya merasa dirugikan, dan bahkan penggarap lainnya juga sama dirugikan, atas perbuatan Tarsan Cs, penggarap sawah dilokasi itu meminta perlindungan hukum dan melaporkan perkara tersebut ke Mapolres Pandeglang pada tanggal 03 Desember 2021 kemarin. Menurut Aridam, perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan oleh Tarsan Cs sudah dilaporkan ke Polres Pandeglang.
” Pengrusakan atau premanisme itu merupakan perbuatan melawan hukum (PMH), dan harus ada sangsinya, saya percaya Polres Pandeglang pasti bertindak sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku di NKRI ini, dan ini juga bisa dikatagorikan sebagai street crime (kejahatan jalanan) karena dapat menimbulkan keresahan terhadap orang rumahan,” tegasnya.
Sementara itu, Tarsan saat hendak dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan WhatsApp, dirinya belum memberikan keterangan apapun hingga berita ini diterbitkan.
Discussion about this post