SERANG | MITRA BANTEN NEWS – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang menggelar pelayanan keliling Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta pelayanan Warung Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tahun 2026 di Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, Kamis (30/4/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh tiga camat, yakni Camat Pabuaran, Camat Ciomas, dan Camat Padarincang. Selain itu, para sekretaris desa se-Kecamatan Ciomas turut hadir mengikuti sosialisasi.
Camat Ciomas, Ugun Gurmilang, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi Warung BPHTB ini bertujuan untuk mendorong masyarakat melakukan validasi BPHTB, khususnya bagi warga yang telah memiliki sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Melalui kegiatan ini, kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menyukseskan program validasi BPHTB, terutama bagi yang sudah memiliki sertifikat dari program PTSL yang dilaksanakan pada tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa validasi BPHTB merupakan salah satu upaya untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Serang.
Lebih lanjut, Ugun mengimbau masyarakat Kecamatan Ciomas untuk memanfaatkan layanan tersebut dengan mendatangi Kantor Kecamatan Ciomas.
“Kami mengundang masyarakat untuk hadir di aula atau halaman Kantor Kecamatan Ciomas pada Senin, 11 Mei mendatang, guna melakukan validasi BPHTB. Khusus bagi yang sudah memiliki sertifikat PTSL, layanan ini tidak dipungut biaya,” katanya.

























































































