aspirasi
  • Berita Utama
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Giat Polisi
  • Sosial
  • Polresta Tangerang Gelar “Yuk Ngopi Wae” Bersama Awak Media serta Komunitas Otomotif dan Pendekar Pencak Silat
Menu
  • Berita Utama
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Giat Polisi
  • Sosial
  • Polresta Tangerang Gelar “Yuk Ngopi Wae” Bersama Awak Media serta Komunitas Otomotif dan Pendekar Pencak Silat
Beranda Advertorial

Banten 6 Kali WTP, Wagub : LHP BPK untuk Tingkatkan Akuntabilitas APBD 

oleh Mitrabantennews
Selasa, 17 Mei 2022 | 11:40 WIB
di Advertorial
0
22
dilihat
Share on Whatsapp
Gambar Banten 6 Kali WTP, Wagub : LHP BPK untuk Tingkatkan Akuntabilitas APBD  1
Banten 6 Kali WTP, Wagub : LHP BPK untuk Tingkatkan Akuntabilitas APBD  3

BANTEN, (MBN) – Pemprov Banten untuk keenam kalinya berhasil meraih opini terbaik pertanggungjawaban keuangan dari BPK RI berupa opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy bersyukur dengan keberhasilan Pemprov Banten mempertahankan opini WTP tersebut.

Menurutnya, laporan hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemprov Banten merupakan bahan untuk introspeksi pihaknya, dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan APBD Provinsi Banten.

“Kami semua tentunya bersyukur dan menerima hasil pemeriksaan atas LKPD (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah) Tahun 2021 dengan opini terbaik ini,” kata Andika kepada pers usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Banten, dengan agenda Penyerahan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) BPK RI atas LKPD Pemprov Banten Tahun Anggaran 2021 di Gedung DPRD Banten, Kota Serang, Rabu (13/4).
Rapat paripurna yang ditandai dengan penandatanganan berita acara penyerahan LHP BPK RI atas LKPD Pemprov Banten TA 2021 dengan opini WTP tersebut, dipimpin oleh Ketua DPRD Banten Andra Soni.

Baca juga:   Upaya Pengurangan Resiko Bencana, BPBD Banten Gelar Pelatihan

Sebelumnya, saat membacakan sambutan Gubernur Banten dalam rapat tersebut Andika mengatakan, merujuk UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara dan UU No 23/2014 beserta perubahannya tentang Pemerintahan Daerah, Pemprov Banten telah melaksanakan kewajiban untuk menyerahkan LKPD kepada BPK Perwakilan Provinsi Banten pada tanggal 7 Februari 2022 untuk dilakukan pemeriksaan.
Selanjutnya, dalam menindaklanjuti temuan-temuan dalam LHP BPK, kata Andika, pihaknya telah menyusun rencana aksi yang dalam implementasinya akan tetap meminta bimbingan dan arahan dari BPK, agar tindak lanjut hasil audit dapat terselesaikan tepat waktu, yaitu maksimal selama 60 hari kerja.

“Terutama yang berkaitan dengan perbaikan-perbaikan administrasi pengelolaan keuangan,” imbuhnya.

Sebelumnya Auditor Utama KN V BPK RI Akhsanul Khaq yang mewakili BPK menyerahkan LHP BPK tersebut, dalam sambutannya mengatakan, berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK Perwakilan Provinsi Banten atas LKPD Provinsi Banten Tahun 2021, temasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemprov Banten, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas LKPD Provinsi Banten Tahun 2021.

Baca juga:   Berkat Kekompakan Dan Kebersamaan Masyarakat, Lurah Kemanisan Optimis Raih Juara LRLA Kota Serang 2021

“Dengan demikian, Pemerintah Provinsi Banten telah berhasil mendapatkan dan mempertahankan Opini WTP untuk yang ke-6 kalinya,” kata Akhsanul.

Bersama LHP atas LKPD Provinsi Banten ini, kata Akhsanul, BPK juga menyampaikan pula Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (HPD) Tahun 2021 dan LHP Kinerja atas upaya Pemerintah daerah Untuk menanggulangi kemiskinan pada Pemprov Banten.

Menurutnya, BPK mengapresiasi upaya Provinsi Banten dalam penanggulangan kemiskinan, antara lain Pemprov Banten telah mengakomodasi aspirasi, harapan dan kebutuhan masyarakat dalam kebijakannya melalui mekanisme Musrenbang dan pokok pikiran DPRD.

Selain itu, Pemprov Banten juga telah menjabarkan program penanggulangan kemiskinan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran secara selaras dan terukur.

Dalam sambutannya Akhsanul menyampakan, bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 20 UU No 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengamanatkan, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan.

Baca juga:   5 Kali WTP, Wahidin-Andika Penuhi Janji Wujudkan Good Governance

“Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” katanya. (Adv)

Tags: Gubernur BantenKota SerangMBNPelajarPemprov Banten
KirimBagi1Tweet1Bagi

Berita terkait

Gambar Langkah Pemkot Serang Menghadapi Inflasi di Kota Serang Selama Ramadan Tahun 1444 H 4
Advertorial

Langkah Pemkot Serang Menghadapi Inflasi di Kota Serang Selama Ramadan Tahun 1444 H

28 Maret 2023 | 03:50 WIB
1k
Gambar Tingkatkan Iman dan Taqwa, Anggota DPRD Pandeglang Fraksi Demokrat Adakan Pengajian Rutin di Kediamannya 6
Advertorial

Tingkatkan Iman dan Taqwa, Anggota DPRD Pandeglang Fraksi Demokrat Adakan Pengajian Rutin di Kediamannya

22 Desember 2022 | 13:45 WIB
211
Gambar Tingkatkan Pendapatan Daerah, Tim Pembina Samsat kembali Gelar Operasi Patuh Pajak Kendaraan 8
Advertorial

Tingkatkan Pendapatan Daerah, Tim Pembina Samsat kembali Gelar Operasi Patuh Pajak Kendaraan

1 Desember 2022 | 10:36 WIB
774
Gambar Turunkan Stunting Hingga 14% Persen, Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar Gandeng FK UI 10
Advertorial

Turunkan Stunting Hingga 14% Persen, Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar Gandeng FK UI

18 November 2022 | 11:39 WIB
823
Selanjutnya
Gambar Tumpukan Material Galian Proyek Milik Dinas Perkim Banten Bahayakan Pengguna Jalan 12

Tumpukan Material Galian Proyek Milik Dinas Perkim Banten Bahayakan Pengguna Jalan

Gambar Tanah Galian Proyek Tutup Badan Jalan, Pelaksana ; Itu Memang Metode Kerja Kami 14

Tanah Galian Proyek Tutup Badan Jalan, Pelaksana ; Itu Memang Metode Kerja Kami

Gambar Berikan Hak WBP, Lapas Cikarang Serahkan Remisi Hari Raya Waisak Tahun 2022 16

Berikan Hak WBP, Lapas Cikarang Serahkan Remisi Hari Raya Waisak Tahun 2022

Gambar Ini Daftar Lengkap Nama 44 Bupati/Walikota yang Habis Masa Jabatan Pada 22 Mei 2022 18

Ini Daftar Lengkap Nama 44 Bupati/Walikota yang Habis Masa Jabatan Pada 22 Mei 2022

Komentar post

Berita Terbaru

Gambar Zona Madina Hadirkan Pasar Berkah Ramadan Hingga Mini Zoo Alternatif Ngabuburit 20

Zona Madina Hadirkan Pasar Berkah Ramadan Hingga Mini Zoo Alternatif Ngabuburit

31 Maret 2023 | 08:59 WIB
Gambar Ketua Umum DPP PARFI Soultan Saladin Ingatkan Artis Gaya Hidup Borjuis 22

Ketua Umum DPP PARFI Soultan Saladin Ingatkan Artis Gaya Hidup Borjuis

31 Maret 2023 | 08:57 WIB
Gambar Jovi Amore : Jatuh Cinta Dengan Tembang Sesal Ciptaan Musisi Joko Santoso 24

Jovi Amore : Jatuh Cinta Dengan Tembang Sesal Ciptaan Musisi Joko Santoso

31 Maret 2023 | 08:53 WIB
Gambar FFWI Tahun 2023 Mulai Berikan Insentif Uang Kepada Para Pemenang 26

FFWI Tahun 2023 Mulai Berikan Insentif Uang Kepada Para Pemenang

31 Maret 2023 | 08:48 WIB
Gambar Cegah Inflasi dalam Sektor Transportasi, Walikota Serang Lakukan Sidak Penempelan Stiker Tarif Angkot 28

Cegah Inflasi dalam Sektor Transportasi, Walikota Serang Lakukan Sidak Penempelan Stiker Tarif Angkot

30 Maret 2023 | 21:37 WIB
Gambar Perhelatan Piala Dunia U-20 Batal, ASOPI : Ganjar Tampar dan Permalukan Jokowi di Pentas International 30

Perhelatan Piala Dunia U-20 Batal, ASOPI : Ganjar Tampar dan Permalukan Jokowi di Pentas International

30 Maret 2023 | 20:28 WIB

Oleh PT. Mitra Banten News Sekretariat: Jl. Raya Mandalawangi Desa Panyaungan Jaya Kec. Ciomas Kab. Serang Banten

Email: [email protected] Phone: 081770098886

Redaksi | Pedoman Media Cyber | Contact