SERANG | MITRA BANTEN NEWS – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten menggelar apel bersama dalam rangka penataan dan optimalisasi pemungutan pajak kendaraan bermotor, Jumat (17/4/2026), di Plaza Aspirasi, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang.
Apel diikuti seluruh jajaran pegawai, mulai dari pejabat struktural hingga staf pelaksana. Kegiatan ini bertujuan memperkuat komitmen aparatur dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak kendaraan bermotor yang menjadi salah satu sumber utama penerimaan daerah.
Dalam arahannya, pimpinan apel menekankan pentingnya integritas, profesionalitas, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, penataan sistem pemungutan pajak juga menjadi fokus, termasuk optimalisasi digitalisasi layanan dan penguatan kepatuhan wajib pajak.
Namun, kegiatan tersebut menuai sorotan publik setelah beredar video yang memperlihatkan sejumlah pegawai melakukan aksi joget bersama usai apel. Aksi itu dinilai sebagian pihak kurang mencerminkan sikap profesional sebagai aparatur sipil negara (ASN), terlebih dilakukan di lingkungan resmi pemerintahan.
Seorang narasumber dari kalangan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Banten menilai perilaku ASN tetap harus mengacu pada norma dan aturan disiplin yang berlaku.
“ASN terikat pada aturan hukum terkait disiplin dan etika. Tindakan yang tidak mencerminkan kesopanan atau profesionalitas di ruang publik berpotensi dikategorikan sebagai pelanggaran, tergantung tingkat dan dampaknya,” ujarnya.
Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mewajibkan ASN menjaga martabat dan kehormatan sebagai aparatur negara serta berperilaku sesuai norma dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam regulasi tersebut, pelanggaran disiplin dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga hukuman disiplin sedang dan berat, sesuai tingkat pelanggaran.
“Jika dilakukan di luar konteks formal dan tidak mengganggu tugas, mungkin masih bisa ditoleransi. Namun jika terjadi dalam rangkaian kegiatan resmi dan berpotensi merusak citra institusi, tentu perlu evaluasi,” tambahnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Bapenda Provinsi Banten terkait adanya evaluasi internal atas kejadian tersebut. Publik pun berharap adanya pembinaan serta penegakan disiplin agar kejadian serupa tidak terulang.
Apel bersama ini diharapkan tetap menjadi momentum untuk meningkatkan kinerja aparatur, khususnya dalam mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor di Provinsi Banten. (Red)

























































































