CILEGON, MBN – Kembalinya kegiatan dugem di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di kawasan Jalan Lingkar Selatan (JLS) tidak hanya mengundang keprihatinan masyarakat, namun juga menarik perhatian aktivis di Provinsi Banten. Ketua DPW LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi (Inakor) Provinsi Banten, Handi Oktavianus menilai bahwa meningkatnya hingar bingar dunia hiburan malam tersebut berpotensi menimbulkan dampak negatif yang signifikan.
Handi mengungkapkan kekhawatirannya terkait dampak sosial yang melibatkan tidak hanya masyarakat Kabupaten Serang, tetapi juga masyarakat Kota Cilegon, mengingat kawasan tersebut merupakan wilayah perbatasan. “Potensi kerapuhan rumah tangga, kerusakan generasi muda karena Miras, dan potensi keributan yang dipicu pengaruh alkohol adalah beberapa dampak yang patut dikhawatirkan,” ungkap Handi pada Kamis (11/01/2024).
Menurut Handi, aktivitas hiburan malam di JLS yang mencakup wilayah Kota Cilegon masih tergolong kondusif karena absennya kegiatan dugem. Berbeda halnya di wilayah Kabupaten Serang, di mana beberapa THM telah mulai beroperasi, dan trotoar JLS dihiasi oleh warung remang-remang yang menyuguhkan layanan karaoke dan musik house dengan wanita menarik serta konsumsi Miras.
“Di wilayah Kota Cilegon, kondisinya masih dapat diterima mungkin karena Satpol PP melakukan pengawasan, sehingga area trotoar tetap steril dan tidak ada musik dugem yang mengundang banyak pengunjung. Namun, situasinya berbanding terbalik di wilayah Kabupaten Serang yang begitu ramai. Setiap pengendara yang melintas di JLS dapat dengan mudah melihat pemandangan tidak senonoh di sepanjang jalan atau trotoar pada malam hari. Terlebih lagi ketika memasuki THM, di mana ratusan botol miras terjual dan puluhan BG menemani pengunjung. Ada 4-5 THM yang kembali beroperasi di kawasan JLS setelah sebelumnya ditutup,” jelasnya.
Handi juga mengajukan pertanyaan mengenai perijinan dan pembayaran pajak THM yang kembali beroperasi tersebut. “Kami akan mengirim surat untuk menanyakan izin dan pendapatan pajak dari THM kepada Pemkab Serang,” ucapnya.
LSM Inakor Banten mendorong Pemerintah Kota Cilegon untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Serang guna menindaklanjuti kembalinya operasional THM di kawasan JLS.
“Kami mengapresiasi Pemkot Cilegon yang masih menjaga kondusifitas dan melaksanakan Perda. Namun, kami mendorong agar Walikota Cilegon dapat bekerja sama dengan Bupati Serang agar tindakan terhadap THM di JLS dapat dilakukan secara bersamaan, mengingat wilayah tersebut adalah daerah perbatasan dan dampaknya melibatkan masyarakat dari dua daerah tersebut,” tegas Handi.
“LSM Inakor juga berencana mengirim surat kepada Pj Gubernur Banten untuk menuntut tindakan tegas mengingat adanya aspirasi masyarakat yang resah dengan kembalinya operasional THM di kawasan JLS,” Tandasnya.