• Latest
Gambar Akhirnya, Majelis Hakim PN Pandeglang Kobulkan Gugatan Kepala MDTA Muawanah 1

Akhirnya, Majelis Hakim PN Pandeglang Kobulkan Gugatan Kepala MDTA Muawanah

19 Mei 2021 | 04:03 WIB
Gambar Keseruan Warga Binaan Lapas Cilegon Saat Ikuti Lomba Panjat Pinang 3

Keseruan Warga Binaan Lapas Cilegon Saat Ikuti Lomba Panjat Pinang

18 Agustus 2022 | 21:26 WIB
Gambar Kopti Kota Serang Gelar Silaturahmi dan Konsolidasi 5

Kopti Kota Serang Gelar Silaturahmi dan Konsolidasi

18 Agustus 2022 | 19:24 WIB
Gambar Jalan Diperbaiki, Kepala Desa Apresiasi Pemkab Pandeglang 7

Jalan Diperbaiki, Kepala Desa Apresiasi Pemkab Pandeglang

18 Agustus 2022 | 19:05 WIB
Gambar Peresmian Stone Crusher 1 Bojonegara, Kerjasama PT. Waskita Karya Infrastruktur dan PT. Sarana Persada Grup 9

Peresmian Stone Crusher 1 Bojonegara, Kerjasama PT. Waskita Karya Infrastruktur dan PT. Sarana Persada Grup

18 Agustus 2022 | 14:34 WIB
Gambar DPRD Banten Ucapkan Hari Bhakti Adhiyaksa ke - 62 11

DPRD Banten Ucapkan Hari Bhakti Adhiyaksa ke – 62

18 Agustus 2022 | 14:21 WIB
Gambar DPRD Provinsi Banten Melakukan Rapat Paripurna Penutupan Masa persidangan Ke-III Tahun Sidang 2021-2022 13

DPRD Provinsi Banten Melakukan Rapat Paripurna Penutupan Masa persidangan Ke-III Tahun Sidang 2021-2022

18 Agustus 2022 | 14:17 WIB
Gambar Indahnya Kebersamaan Warga Puri Serang Hijau Saat Memperingati HUT RI Bersama MyRepublic dan ASPRO 15

Indahnya Kebersamaan Warga Puri Serang Hijau Saat Memperingati HUT RI Bersama MyRepublic dan ASPRO

18 Agustus 2022 | 11:50 WIB
Gambar Levi Olivia : Industri Roti Kkwabaegi harus tetap berjalan perlu kolaborasi dimasa Pademi 17

Levi Olivia : Industri Roti Kkwabaegi harus tetap berjalan perlu kolaborasi dimasa Pademi

18 Agustus 2022 | 09:18 WIB
Gambar Bali Makarya Film Festival 2022 Ditingkatkan ke Asia Tenggara 19

Bali Makarya Film Festival 2022 Ditingkatkan ke Asia Tenggara

18 Agustus 2022 | 09:06 WIB
Gambar Heboh..! Kades Naik Maungsing Meriahkan HUT RI KE 77 21

Heboh..! Kades Naik Maungsing Meriahkan HUT RI KE 77

17 Agustus 2022 | 19:02 WIB
Gambar Unik Meriahkan HUT RI ke - 77, Masyarakat Rawasari Cisata Kompak Hiasi Diri 23

Unik Meriahkan HUT RI ke – 77, Masyarakat Rawasari Cisata Kompak Hiasi Diri

17 Agustus 2022 | 18:19 WIB
Gambar HUT KE-77 RI DI Lapas Cilegon: 1.777 Warga Binaan Dapat Remisi, 15 Langsung Bebas 25

HUT KE-77 RI DI Lapas Cilegon: 1.777 Warga Binaan Dapat Remisi, 15 Langsung Bebas

17 Agustus 2022 | 17:01 WIB
Kamis, Agustus 18, 2022
Mitra Banten News
  • Login
  • Berita Utama
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Giat Polisi
  • Sosial
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Giat Polisi
  • Sosial
No Result
View All Result
Mitra Banten News
No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Panduan Media Cyber
  • Contact
Home Berita Utama

Akhirnya, Majelis Hakim PN Pandeglang Kobulkan Gugatan Kepala MDTA Muawanah

Hadi Isron by Hadi Isron
Rabu, 19 Mei 2021 | 04:03 WIB
in Berita Utama
0
16
SHARES
12
VIEWS
Share on Whatsapp
Gambar Akhirnya, Majelis Hakim PN Pandeglang Kobulkan Gugatan Kepala MDTA Muawanah 27
Akhirnya, Majelis Hakim PN Pandeglang Kobulkan Gugatan Kepala MDTA Muawanah 31

PANDEGLANG,(MBN)- Omih Halimah selaku Kepala Madrasah Diniyah Awaliyah Takmiliyah (MDTA) Desa Karyabuana Kecamatan Cigeulis mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Pandeglang terhadap tergugat I Iwa Sujana Sumantri, tergugat II, Endin Jaenudin Ketua FKDT Kabupaten Pandeglang, tergugat III, Kepala Cabang BNI Pandeglang, dan Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Pandeglang.

Gugatan Omih Halimah, perkara PMH dengan Nomor 1/Pdt.G/2021/PN tersebut dikabulkan untuk sebagian, pasalnya Madrasah yang terancam dicabut izin operasional dan tidak bakal mendapatkan bantuan dari pemerintah tidak berlaku. Karena tergugat harus memperpanjang ijin, serta tetap mencantumkan nama Madrasah Muawanah selama Madrasah memenuhi persyaratan ijin operasionalnya.

Omih Halimah yang didampingi oleh beberapa pengacara yang tergabung di AM Munir dan Rekan’ mengaku sudah bisa menjalankan aktifitas kembali dalam mencerdaskan anak bangsa. Karena bila sampai dicabut izin operasional Madrasah dipastikan 50 anak didik yang notabene adalah Yatim Piatu dan Fakir Miskin terlantar tidak mendapatkan sarana belajar kembali.

Baca juga:   Musa Weliansyah Soroti Bantuan Hand Traktor Dinas Pertanian Pemprov Banten

“Alhamdulillah Keputusan Majelis sudah memberikan kami peluang kembali dalam mencerdaskan anak bangsa yang berakhlakul Karimah,”ucap Omih.

Pengacara yang tergabung di AM Munir &Rekan’ Samsul Bahri, membenarkan bahwa gugatan Omih Halimah perkara PMH Nomor 1/Pdt.G/2021/PN dikabulkan sebagian, putusan yang dikabulkan tersebut diantaranya PN Pandeglang menyatakan bahwa menolak eksepsi tergugat III dan turut tergugat untuk keseluruhannya.

Gambar Akhirnya, Majelis Hakim PN Pandeglang Kobulkan Gugatan Kepala MDTA Muawanah 29
Akhirnya, Majelis Hakim PN Pandeglang Kobulkan Gugatan Kepala MDTA Muawanah 32

Tidak hanya itu, sambung Samsul Bahri, dalam pokok perkara PN Pandeglang menyatakan bahwa mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian dan menyatakan bahwa tergugat 1 telah melakukan perbuatan melawan hukum.

” Dalam pokok perkara bahwa Tergugat 1 (Iwan Sujana Sumantri*red) dalam pokok perkara di PN Pandeglang dinyatakan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum,”tegas Samsul Bahri SH. Selasa Kemarin (18/5/21).

Baca juga:   Arwana Ceramics Serang Berbagi Kasih, Arwana Melayani dan Berkontribusi di HUT Ke 29 Tahun 2022

Sementara itu, Misbakhul Munir SH.,MH, Menegaskan, bahwa pegugat berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dan memerintahkan tergugat 1 untuk tidak melakukan keseluruhan perbuatan dan atau tindakan yang mengatasnamakan Madrasah Muawanah.

Bahkan kata Munir, Madrasah Muawanah berhak mendapatkan bantuan pemerintah berbentuk apapun yang disalurkan melalui turut tergugat untuk menunjang proses belajar mengajar selama Madrasah tersebut memenuhi keseluruhan syarat sebagai penerima bantuan.

Selain itu dalam amar putusan PN Pandeglang tertanggal 18 Mei 2021 juga menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

“Alhamdulillah perkara ini sudah ada putusan, setidaknya apa yang telah kita perjuangkan sebagian didengar dan dikabulkan oleh Majelis, hal itu tentu sangat membantu masyarakat khususnya anak didik Madrasah Muawanah yang mempunyai sekitar 50 anak didik yang hampir semuanya anak yatim-piatu dan fakir miskin untuk mendapatkan kelayakan dalam melakukan proses belajar mengajar,” tutupnya.#WaspadaCovid-19.

SendShare15TweetShare

Berita terkait

Gambar Jalan Diperbaiki, Kepala Desa Apresiasi Pemkab Pandeglang 33
Berita Utama

Jalan Diperbaiki, Kepala Desa Apresiasi Pemkab Pandeglang

18 Agustus 2022 | 19:05 WIB
35
Gambar Soal Anggaran Sepeda Listrik Mahasiswa Asal Pandeglang Gerah 35
Berita Utama

Soal Anggaran Sepeda Listrik Mahasiswa Asal Pandeglang Gerah

13 Agustus 2022 | 04:57 WIB
191
Gambar Pertahankan Lahan 26 Ribu Hektar DPUPR Kab. Serang Lakukan Koordinasi dengan BPN 37
Berita Utama

Pertahankan Lahan 26 Ribu Hektar DPUPR Kab. Serang Lakukan Koordinasi dengan BPN

12 Agustus 2022 | 10:10 WIB
127
Gambar Pangdam Siliwangi Hadiri Panen Raya Jagung di Kecamatan Curug 39
Berita Utama

Pangdam Siliwangi Hadiri Panen Raya Jagung di Kecamatan Curug

3 Agustus 2022 | 14:52 WIB
68
Next Post
Gambar Merasa Dicemarkan, Agen BPNT Pasireurih Ancam Akan Lapor ke Polisi 41

Merasa Dicemarkan, Agen BPNT Pasireurih Ancam Akan Lapor ke Polisi

Gambar Aksi Saling Lapor Terkait BPNT Di Desa Pasireurih Dapat Sorotan dari Sekjend KNPI Pelat Merah 43

Aksi Saling Lapor Terkait BPNT Di Desa Pasireurih Dapat Sorotan dari Sekjend KNPI Pelat Merah

Gambar Gelar Operasi Ketupat, Kapolres Serang Sempatkan Waktu Jenguk Anggotanya Yang Sakit 45

Gelar Operasi Ketupat, Kapolres Serang Sempatkan Waktu Jenguk Anggotanya Yang Sakit

Gambar Pasca Libur Lebaran, Polres Serang Gelar Tes Swab Antigen Kepada Warga 47

Pasca Libur Lebaran, Polres Serang Gelar Tes Swab Antigen Kepada Warga

Discussion about this post

Berita Terbaru

Gambar Keseruan Warga Binaan Lapas Cilegon Saat Ikuti Lomba Panjat Pinang 49

Keseruan Warga Binaan Lapas Cilegon Saat Ikuti Lomba Panjat Pinang

18 Agustus 2022 | 21:26 WIB
Gambar Kopti Kota Serang Gelar Silaturahmi dan Konsolidasi 51

Kopti Kota Serang Gelar Silaturahmi dan Konsolidasi

18 Agustus 2022 | 19:24 WIB
Gambar Jalan Diperbaiki, Kepala Desa Apresiasi Pemkab Pandeglang 53

Jalan Diperbaiki, Kepala Desa Apresiasi Pemkab Pandeglang

18 Agustus 2022 | 19:05 WIB
Gambar Peresmian Stone Crusher 1 Bojonegara, Kerjasama PT. Waskita Karya Infrastruktur dan PT. Sarana Persada Grup 55

Peresmian Stone Crusher 1 Bojonegara, Kerjasama PT. Waskita Karya Infrastruktur dan PT. Sarana Persada Grup

18 Agustus 2022 | 14:34 WIB
Gambar DPRD Banten Ucapkan Hari Bhakti Adhiyaksa ke - 62 57

DPRD Banten Ucapkan Hari Bhakti Adhiyaksa ke – 62

18 Agustus 2022 | 14:21 WIB
Gambar DPRD Provinsi Banten Melakukan Rapat Paripurna Penutupan Masa persidangan Ke-III Tahun Sidang 2021-2022 59

DPRD Provinsi Banten Melakukan Rapat Paripurna Penutupan Masa persidangan Ke-III Tahun Sidang 2021-2022

18 Agustus 2022 | 14:17 WIB
  • Redaksi
  • Panduan Media Cyber
  • Contact

© 2021 www.mitrabantennews.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Giat Polisi
  • Sosial

© 2021 www.mitrabantennews.com

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In