
PANDEGLANG,(MBN)- Omih Halimah selaku Kepala Madrasah Diniyah Awaliyah Takmiliyah (MDTA) Desa Karyabuana Kecamatan Cigeulis mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Pandeglang terhadap tergugat I Iwa Sujana Sumantri, tergugat II, Endin Jaenudin Ketua FKDT Kabupaten Pandeglang, tergugat III, Kepala Cabang BNI Pandeglang, dan Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Pandeglang.
Gugatan Omih Halimah, perkara PMH dengan Nomor 1/Pdt.G/2021/PN tersebut dikabulkan untuk sebagian, pasalnya Madrasah yang terancam dicabut izin operasional dan tidak bakal mendapatkan bantuan dari pemerintah tidak berlaku. Karena tergugat harus memperpanjang ijin, serta tetap mencantumkan nama Madrasah Muawanah selama Madrasah memenuhi persyaratan ijin operasionalnya.
Omih Halimah yang didampingi oleh beberapa pengacara yang tergabung di AM Munir dan Rekan’ mengaku sudah bisa menjalankan aktifitas kembali dalam mencerdaskan anak bangsa. Karena bila sampai dicabut izin operasional Madrasah dipastikan 50 anak didik yang notabene adalah Yatim Piatu dan Fakir Miskin terlantar tidak mendapatkan sarana belajar kembali.
“Alhamdulillah Keputusan Majelis sudah memberikan kami peluang kembali dalam mencerdaskan anak bangsa yang berakhlakul Karimah,”ucap Omih.
Pengacara yang tergabung di AM Munir &Rekan’ Samsul Bahri, membenarkan bahwa gugatan Omih Halimah perkara PMH Nomor 1/Pdt.G/2021/PN dikabulkan sebagian, putusan yang dikabulkan tersebut diantaranya PN Pandeglang menyatakan bahwa menolak eksepsi tergugat III dan turut tergugat untuk keseluruhannya.

Tidak hanya itu, sambung Samsul Bahri, dalam pokok perkara PN Pandeglang menyatakan bahwa mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian dan menyatakan bahwa tergugat 1 telah melakukan perbuatan melawan hukum.
” Dalam pokok perkara bahwa Tergugat 1 (Iwan Sujana Sumantri*red) dalam pokok perkara di PN Pandeglang dinyatakan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum,”tegas Samsul Bahri SH. Selasa Kemarin (18/5/21).
Sementara itu, Misbakhul Munir SH.,MH, Menegaskan, bahwa pegugat berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dan memerintahkan tergugat 1 untuk tidak melakukan keseluruhan perbuatan dan atau tindakan yang mengatasnamakan Madrasah Muawanah.
Bahkan kata Munir, Madrasah Muawanah berhak mendapatkan bantuan pemerintah berbentuk apapun yang disalurkan melalui turut tergugat untuk menunjang proses belajar mengajar selama Madrasah tersebut memenuhi keseluruhan syarat sebagai penerima bantuan.
Selain itu dalam amar putusan PN Pandeglang tertanggal 18 Mei 2021 juga menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
“Alhamdulillah perkara ini sudah ada putusan, setidaknya apa yang telah kita perjuangkan sebagian didengar dan dikabulkan oleh Majelis, hal itu tentu sangat membantu masyarakat khususnya anak didik Madrasah Muawanah yang mempunyai sekitar 50 anak didik yang hampir semuanya anak yatim-piatu dan fakir miskin untuk mendapatkan kelayakan dalam melakukan proses belajar mengajar,” tutupnya.#WaspadaCovid-19.
Discussion about this post