SERANG | MITRA BANTEN NEWS – Sebanyak 11 orang ahli waris mendatangi Kantor Desa Nambo, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Kamis (18/2/2026), untuk mempertanyakan proses penjualan sebidang tanah yang diduga dilakukan tanpa persetujuan seluruh ahli waris.
Kedatangan para ahli waris dipimpin oleh Kabir, yang mengaku keberatan karena tanah tersebut disebut telah diperjualbelikan tanpa adanya musyawarah dan tanda tangan dari seluruh ahli waris yang sah.
“Kami mempertanyakan kenapa warkah atau dokumen administrasi itu bisa keluar, padahal belum ada tanda tangan dari para ahli waris. Tanah itu belum pernah kami sepakati untuk dijual,” ujar Kabir kepada wartawan usai pertemuan.
Menurutnya, proses administrasi yang berjalan tanpa persetujuan bersama telah menimbulkan dugaan pelanggaran prosedur dan merugikan hak para ahli waris.
Suasana Memanas di Kantor Desa
Pertemuan antara ahli waris dan pihak desa sempat berlangsung tegang. Kabir menyebut terjadi adu argumen di dalam ruangan kantor desa hingga memicu keributan.
Sementara itu, Kepala Desa Nambo, Sayung, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa dirinya merasa pembicaraannya kerap dipotong saat mencoba memberikan penjelasan.
“Kalau saya bicara selalu dipotong. Warkah yang ditanyakan itu berdasarkan atas nama yang keluar dari BPN,” ujar Sayung.
Ia menegaskan bahwa dokumen yang dipersoalkan mengacu pada data administrasi pertanahan yang tercatat di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kabir mengaku kecewa atas pelayanan yang diterimanya di kantor desa. Ia menyatakan akan menempuh jalur hukum untuk mencari kejelasan atas permasalahan tersebut.
“Kami merasa tidak mendapatkan pelayanan yang baik. Kami akan melaporkan persoalan ini secara hukum,” tegasnya.
Dalam kasus tanah warisan, terdapat sejumlah regulasi yang mengatur hak dan kewajiban para pihak:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Pasal 832 KUHPerdata menyebutkan bahwa ahli waris adalah mereka yang berhak menerima harta peninggalan.
Selama harta warisan belum dibagi, maka statusnya merupakan harta bersama para ahli waris.
Setiap tindakan hukum atas objek warisan, termasuk penjualan, harus mendapatkan persetujuan seluruh ahli waris.
Jika penjualan dilakukan tanpa persetujuan seluruh ahli waris, maka perbuatan tersebut dapat digugat secara perdata melalui Pengadilan Negeri.
- Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA)
UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) mengatur bahwa setiap peralihan hak atas tanah harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Peralihan hak karena jual beli wajib dibuktikan dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). - Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Setiap peralihan hak atas tanah harus didaftarkan di kantor pertanahan.
Dokumen yang tidak sah atau cacat administrasi dapat menjadi dasar pembatalan sertifikat melalui mekanisme hukum. - Potensi Unsur Pidana
Apabila terbukti terdapat pemalsuan tanda tangan atau dokumen, maka dapat dijerat dengan:
Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.
Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh
Ahli waris yang merasa dirugikan dapat:
Mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri untuk pembatalan jual beli.
Melaporkan dugaan tindak pidana apabila terdapat unsur pemalsuan.
Mengajukan permohonan pembatalan sertifikat ke Kantor Pertanahan apabila terdapat cacat administrasi.
Kasus ini masih dalam proses klarifikasi antara para ahli waris dan pemerintah desa. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak BPN terkait status administrasi tanah yang dipersoalkan.
Perkembangan kasus ini akan terus dipantau. (Sofyan)

























































































